Klinik Motivasi

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, Desember 05, 2011

Hukum Membaca Al-Qur'an bagi Perempuan Haid

Memang mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an berdasarkan hadits,

"Orang yang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur'an sedikitpun."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Adapun orang junub dan haid untuk membaca Al-Qur'an, maka di kalangan ulama terdapat tiga pendapat:


Sebagiannya membolehkan bagi orang ini dan itu. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan yang masyhur dari madhab Imam Syafi'i dan Ahmad. Sebagian yang lain tidak membolehkan bagi orang junub dan boleh bagi wanita haid, baik secara bebas atau karena takut lupa hafalannya. Ini adalah madhab Malik dan sebagian pendapat madhab Ahmad dan lainnya.

Hadits berkaitan dengan wanita haid membaca Al-Qur'an hanya satu riwayat saja. Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar;

"Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an sama sekali." (HR. Abu Dawud dan lainnya) ini merupakan hadits dhaif berdasarkan kesepakatan ulama ahli hadits. Haidts Yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy oleh Hijaziyyin (orang-orang Hijaz) adalah hadits lemah berbeda kalau yang meriwayatkan adalah Syamiyyin (orang-orang Syam). Dan tak seorangpun perawi yang tsiqah (terpercaya) telah meriwayatkan hadits ini dari Nafi'.

Bahwa sesuatu yang maklum, para wanita sudah mengalami haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak pernah melarang mereka membaca Al-Qur'an, sebagaimana beliau tidak pernah melarang mereka dari berdzikir dan berdoa. Bahkan beliau memerintahkan para wanita haid agar keluar pada shalat Ied, lalu mereka bertakbir seperti takbirnya kaum muslimin yang lain.

Beliau juga memerintahkan wanita haid agar tetap melaksanakan ritual haji kecuali Thawaf di Ka'bah, dia membaca kalimat talbiyah di Muzdalifah, Mina, dan tempat-tempat masya'ir lainnya dalam kondisi haid.

Adapun orang Junub, beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkannya agar menyaksikan shalat Ied, tidak pula shalat dan melaksanakan manasik haji. Karena orang junub memungkinkan untuk bersuci, karenanya tidak ada udzur baginya dalam meninggalkan thaharah (bersuci). Hal ini berbeda dengan wanita haid, karena hadats tetap ada pada dirinya yang tidak mungkin melakukan thaharah dengan kondisinya itu. Karena itulah, para ulama menyebutkan bahwa orang junub tidak boleh berdiam di Arafah (untuk wukuf), Muzdalifah dan Mina sehingga mereka bersuci, walaupun suci tidak menjadi syarat dari semua itu. Tetapi maksudnya, pembuat syariat memerintahkan wanita haid untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya, baik dalam bentuk wajib atau sunnah. Namun, bagi orang junub dimakruhkan malakukan semua itu.

Dari sini diketahui, bahwa wanita haid diberi keringanan yang tidak diberikan kepada orang junub, karena sebab udzur. Begitu juga berkaitan dengan membaca Al-Qur'an, Syari' (Allah) tidak melarang wanita haid dari membacanya. Wallahu a'lam. (PurWD/voa-islam.com/halakat.taimiah.org)

Senin, Agustus 15, 2011

Hukum Memanfaatkan Plasenta untuk Kosmetika Dan Obat

Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan plasenta sebagai bahan kosmetika atau obat?

Jawab :

Plasenta (Jawa : ari-ari; Arab : al-masyiimah) adalah organ yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk janin dalam kandungan. Plasenta kaya akan kandungan darah, protein, hormon, dan zat lain. Plasenta dalam farmasi dan kosmetika selain berasal dari manusia juga berasal dari hewan mamalia, seperti sapi, kambing, dan babi.

Awalnya plasenta digunakan dalam farmasi, karena plasenta memiliki fungsi luas. Misal untuk terapi immunodefisiensi, kehilangan protein akut akibat luka bakar, infeksi bakteri, dan lain-lain.

Jumat, Juli 08, 2011

Hukum Emas Putih

Tanya : Ustadz, apa hukumnya emas putih?

Jawab : Emas putih yang ada saat ini sebenarnya adalah emas hakiki. Hanya saja ada logam tertentu seperti nikel atau paladium yang dicampurkan sehingga warnanya berubah dari warna asli (kuning). Namun campuran ini tak menghilangkan sifat aslinya sebagai emas yang sesungguhnya. Dengan campuran itu, emas putih tak lagi bersifat emas murni (24 karat),namun telah berkurang kadar karatnya menjadi 18 karat, 21 karat, atau kadar lainnya sesuai jumlah logam yang dicampurkan. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada'an Ad-Dusiri, Al-Dzahab Al-Abyadh Haqiqatuhu wa Ahkamuhu Al-Syar'iyah, hal. 17 & 20).


Prof. Dr. Mamduh Abdul Ghafur Hasan dalam kitabnya Mamlakah Al-Dzahab (Kairo : Al-Syirkah Al-Arabiyah, 1997) hal. 52 menjelaskan emas putih dapat dibuat dengan menambahkan platina hingga 25 persen atau nikel hingga 15 persen pada emas murni.

Sementara Dr. Shalah Yahyawi dalam kitabnya Adz-Dzahab (Beirut : Mu`assasah Risalah, 1400 H), hal. 80 menyatakan emas putih adalah logam campuran yang terdiri dari emas 21 karat sebanyak enam bagian dicampur dengan logam paladium sebanyak satu bagian. Hasil campuran ini adalah emas putih 18 karat.

Namun emas putih jenis ini relatif lunak sehingga kurang bagus untuk dijadikan perhiasan seperti cincin atau kalung karena cepat rusak. Maka untuk membuat emas putih yang lebih solid, digunakan bahan emas 12 karat (bukan 21 karat) yang nilainya lebih tinggi dari bahan emas 18 karat karena tingginya nilai paladium.

Prof. Marvunin, guru besar mineralogi Universitas Moskow dalam kitabnya Adz-Dzahab (terj.) (Damaskus : Darul Fadhl, 1991) menjelaskan warna putih pada emas dapat dibuat dengan mencampurkan logam tertentu seperti nikel, tembaga, dan paladium. (Dikutip oleh Abdurrahman bin Fahad Al-Wada'an Ad-Dusiri, ibid., hal. 19).

Kesimpulannya, emas putih sesungguhnya adalah emas asli ditambah dengan campuran logam lain seperti perak, paladium, nikel, dan platina. Warna asli emas adalah kuning. Tak ada emas yang warna aslinya putih. Memang ada logam mulia lain yaitu platina, yang dinamai “emas putih” oleh orang awam (bukan ahli mineralogi). Dinamakan “emas putih” mungkin karena warnanya memang putih dan termasuk logam mulia seperti halnya emas. Bahkan harganya lebih mahal daripada emas karena langka. Namun menamakan platina “emas putih” adalah salah kaprah karena tak sesuai dengan istilah emas putih di kalangan ahli mineralogi. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada'an Ad-Dusiri, ibid., hal. 22-23).

Demikianlah fakta (manath) dari emas putih yang tak diketahui oleh kebanyakan masyarakat. Maka dari itu, pada emas putih diberlakukan hukum-hukum syara' untuk emas asli. Hukum syara' yang berlaku untuk emas asli berlaku pula untuk emas putih.

Hukum-hukum syara' itu antara lain :

Pertama, emas putih wajib dizakati jika sudah memenuhi dua ketentuan; (1) mencapai nishab (85 gram), (2) sudah haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 persen dari total emas yang dimiliki.

Kedua, emas putih haram dipakai oleh laki-laki.

Ketiga, emas putih haram untuk dipertukarkan disertai tambahan (riba fadhl). Jadi jika dipertukarkan dengan sesama emas, wajib sama beratnya dan wajib diserahterimakan secara kontan.

Keempat, emas putih haram dijual secara kredit atau utang. Jadi jika diperjualbelikan wajib dijual secara cash (kontan).

Kelima, emas putih haram untuk disimpan (kanzul mal) (QS At-Taubah: 34), yaitu semata-mata disimpan tanpa ada suatu keperluan di masa depan, seperti untuk membeli rumah, biaya naik haji, dan sebagainya. Wallahu a'lam.[]

Sabtu, September 19, 2009

Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tanya :

Kalau lupa bayar zakat fitrah, hukumnya seperti apa? Apakah bisa diganti?
(

Jawab :

a. Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.
Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرَةً للصائم من اللغو والرَّفَث وطُعْمةً للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah.” (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/139).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) dalam hal batas akhir zakat fitrah ini memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi’iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh’ Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).
Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :
أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم
Aghnuuhum ‘an ath-thalab fi haadza al-yaum
“Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini [Idul Fitri].” (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).

Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani hadits tersebut lemah (dhaif), karena dalam sanad hadits tersebut ada perawi yang lemah, yaitu perawi bernama Abu Ma’syar (dalam riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) dan Muhammad bin Umar al-Waqidi (dalam riwayat Ibnu Sa’ad dalam Thabaqah-nya). (Nashiruddin Al-Albani Mukhtashar Irwa` Al-Ghalil, 1/62, hadis no 844; Irwa’ Al-Ghalil, 3/332, hadis no 844). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani telah menegaskan kedhaifan isnad hadits Ibnu Umar dalam riwayat Ad-Daruquthni, karena ada perawi bernama Muhammad bin Umar Al-Waqidi. (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/138). Dalam kitab Al-Majmu’ (6/126), Imam An-Nawawi juga telah menjelaskan kedhaifan hadits di atas dengan berkata :
(و(أما) حديث (اغنوهم عن الطلب في هذا اليوم) فرواه البيهقي باسناد ضعيف
“Adapun hadits “Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini”, ia diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad dhaif.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 6/126).

Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah dhaif sehingga tidak layak menjadi hujjah (dasar hukum) bagi jumhur ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Yang benar, batas akhir zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri.
Dari sini dapat diketahui, bahwa lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri atau datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri.

b. Wajib Mengqadha` Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Lupa

Orang yang lupa melaksanakan zakat fitrah tidak berdosa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu udzur syar’i yang menggugurkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku [dosa karena] tersalah (tidak sengaja), lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Ibnu Majah, no 2033; Ibnu Hibban, no 7342; Ath-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no 1414).
Namun kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang yang lupa membayarnya dan dia tetap wajib mengqadha` zakat fitrah itu. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908). Kewajiban mengqadha` zakat fitrah itu didasarkan pada kaidah fikih berikut sebagaimana dikemukakan Imam Ash-Shan’ani :
الجاهل والناسى حكمها في الترك حكم العامد
Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-’aamid
“Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja.” (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 1/55).
Kaidah di atas mengandung pengertian bahwa dalam hal meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib), orang yang lupa atau tak tahu hukum, sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban itu. Sama hukumnya di sini maksudnya adalah sama dalam hal tidak gugurnya suatu kewajiban yang ditinggalkan. Jadi, suatu kewajiban tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, atau yang tidak tahu hukum, atau yang sengaja meninggalkannya.

Karena itu, orang yang lupa berzakat fitrah, wajib mengqadha`-nya, yakni kewajibannya tidak gugur dan tetap wajib membayarnya walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan. Contoh lainnya, orang yang lupa shalat, wajib mengqadha`-nya. Demikian pula orang yang lupa membayar utang, atau lupa memberi nafkah kepada isteri-anak, atau lupa membayar gaji pegawainya, tetap diwajibkan membayar kewajiban-kewajiban itu. Demikian pula orang yang lupa membasuh kaki dalam wudhu dan baru ingat setelah selesai shalat, maka dia wajib mengulangi wudhu dan shalatnya. Perempuan yang lupa menutup rambutnya secara sempurna sehingga tak tertutup sempurna, dan baru tahu setelah selesai shalat, wajib menutup rambutnya secara sempurna dan mengulangi shalatnya. Demikian seterusnya.

Kaidah fikih yang semakna dengan kaidah di atas dikemukakan pula oleh Imam Izzuddin bin Abdis Salam sebagai berikut :
من نسي مأمورا به لم يسقط بنسيانه مع إمكان التدارك
Man nasiya ma`muuran bihi lam yasquth bi-nisyaanihi ma’a imkaan at-tadaaruk
“Barangsiapa lupa akan sesuatu yang diperintahkan, tidaklah gugur perintah itu karena dia lupa jika masih memungkinkan untuk dapat dikerjakan secara susulan.” (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999).

Imam Izzudin bin Abdis Salam menerangkan, bahwa sesuatu yang diperintahkan (kewajiban/kesunnahan) yang ditinggalkan karena lupa itu ada dua macam. Pertama, yang tidak dapat disusul (laa yaqbal at-tadaaruk), seperti jihad, sholat Jumat, sholat gerhana, shalat rawatib, dan shalat jenazah. Kewajiban atau kesunnahan jenis pertama ini, gugur dengan lewatnya waktu. Kedua, yang dapat disusul (yaqbal at-tadaaruk), seperti sholat, zakat, puasa, nadzar, utang, kaffarah, dan nafkah kepada isteri. Kewajiban jenis kedua ini tidak gugur dengan lewatnya waktu. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3).

Berdasarkan kaidah fikih di atas, orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib membayar zakatnya walaupun sudah melewati batas akhir yang ditentukan.

Kesimpulan

Orang yang lupa membayar zakat fitrah, tidak berdosa namun wajib mengqadha` zakatnya itu. Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur darinya dan tetap wajib dibayarkan walaupun sudah melewati batas waktu akhir yang ditentukan (yaitu shalat Idul Fitri). Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 11 Oktober 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Seputar Zakat Mal dan Zakat Fitrah

1. Membagikan Zakat Kepada Non Muslim

Tanya :

Mau tanya, bolehkah zakat dibagikan kepada fakir dan miskin yang non muslim? (Wito, Yogyakarta).


Jawab :

Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 94; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).
Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada non muslim, adalah sabda Nabi SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :
“…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim] dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim].” (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27; Abu Dawud, no 1351; At-Tirmidzi, no 567; An-Nasa`i, no 2392; Ibnu Majah, no 1773; Ahmad, no 1967).
Namun kepada non muslim yang fakir boleh diberi harta selain zakat, seperti shadaqah, kaffarah, nadzar, dan lain-lain. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan, dan Zufar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883). Hal itu berdasarkan keumuman lafazh “al-fuqara`” (orang-orang fakir) pada nash-nash Al-Qur`an, seperti dalam firman-Nya (artinya) :
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 271).

2. Membayar Zakat Perdagangan dalam Bentuk Sembako

Tanya :

Bolehkah zakat perdagangan diwujudkan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok), seperti beras, gula, minyak goreng, dll? (08122773405).

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengeluarkan zakat perdagangan (zakat ‘uruudh at-tijarah). Ada dua pendapat :

Pertama, pendapat ulama Hanafiyah (madzhab Hanafi), bahwa boleh memilih antara mengeluarkan zakat dalam bentuk ‘ain (barang dagangannya) atau qimah (nilai barang dagangannya).

Kedua, pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) bahwa wajib dikeluarkan dalam bentuk nilainya (qimah), bukan dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/794-795).
Pendapat yang dianggap rajih (kuat) dan dipilih oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, adalah pendapat ulama Hanafiyah, yaitu boleh memilih antara membayar dalam bentuk barang dagangannya atau nilainya. Karena terdapat dalil-dalil yang membolehkan amil zakat mengambil nilai (qimah) sebagai ganti dari mengambil harta zakatnya itu sendiri (‘ainul mal). Di antaranya, sebagaimana disebutkan oleh Abu Ubaid, bahwa ‘Amr bin Dinar RA meriwayatkan dari Thawus RA, bahwa Nabi SAW telah mengutus Muadz ke Yaman. Maka Muadz mengambil baju (tsiyab) sebagai ganti zakat gandum (al-hinthah) dan jewawut (asy-sya’ir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 168-169; 178).
Jadi zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan atau dalam bentuk nilai barangnya (qimah), yaitu dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar (an-naqd al-mutadawal). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).
Berdasarkan ini, maka pedagang yang menjual suatu barang dagangan (misalnya baju), jika nilai barang dagangannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas atau 595 gram perak; dan sudah berlalu satu tahun / haul), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % (dari seluruh nilai barang dagangan termasuk labanya). Bentuknya, dapat berupa barang dagangannya itu sendiri, yaitu baju, atau berbentuk mata uang yang beredar yang senilai. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).
Jadi, bolehkah membayar zakat perdagangan dalam bentuk sembako? Menurut pemahaman kami, boleh. Dengan catatan, sembako itu harus mempunyai nilai (qimah) yang sama dengan nilai zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Ini dikarenakan zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan, atau dalam bentuk nilainya (qimah). Wallahu a’lam.

3. Membayar Zakat Padi

Tanya :

Kalau zakat pertanian, yaitu padi, bolehkah dikeluarkan sebagian dalam bentuk beras (digiling dulu) dan sisanya dikeluarkan dalam bentuk uang? (Ojon, Yogyakarta).

Jawab :

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, padi (al-aruz) tidaklah termasuk hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut beliau, hasil pertanian yang wajib dizakati hanya 4 (empat) saja, tidak ada yang lain, yaitu : (1) jewawut (asy-sya’ir), (2) gandum (al-hinthah), (3) anggur kering/kismis (az-zabib), dan (4) kurma (at-tamr). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).
Pendapat Syaikh Zallum ini dekat dengan pendapat Imam Ibnu Hazm (madzhab Zhahiri), yang menyatakan bahwa dalam zakat pertanian hanya ada 3 (tiga) jenis yang wajib dizakati, tidak ada yang lain, yaitu : kurma (at-tamr), jewawut (asy-sya’ir), dan gandum (al-qamhu). (Lihat Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193, Kitabuz Zakat, mas’alah no 640).
Namun semua fuqaha sepakat (ijma’) bahwa empat jenis tersebut, yaitu jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr) wajib dizakati. Demikianlah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr. (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/49, Kitabuz Zakat; Ibnul Mundzir, Kitab Al-Ijma’, hal 10, pasal 93; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hal. 18, Kitabuz Zakat). Sementara itu para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajibnya hasil pertanian lainnya di luar empat jenis di atas. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193).
Dalil yang menunjukkan pembatasan (hashr) zakat pertanian hanya pada empat komoditas itu, adalah sabda Nabi SAW kepada Mudaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman :
Laa ta’khudza ash-shadaqah illa min haadzihi al-ashnaaf al-arba’ah asy-sya’ir wal-hinthah wa az-zabib wa at-tamr
“Janganlah kamu berdua mengambil zakat, kecuali dari jenis yang empat, yaitu : jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr).” (HR Al-Baihaqi, As- Sunan Al-Kubro, 4/125).
Dalam hadits di atas, kata “janganlah” (laa) dirangkaikan dengan kata “kecuali” (illa). Ini menunjukkan adanya pembatasan (qashr), bahwa zakat yang diambil hanyalah dari empat jenis itu, tidak diambil dari yang lain. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).
Dengan demikian, jelaslah, bahwa padi tidak termasuk hasil pertanian yang terkena kewajiban zakat, maka tidak wajib mengeluarkan zakat padi baik dalam bentuk beras maupun uang yang senilai. Namun jika padi tersebut diperdagangkan, maka padi itu terkena kewajiban zakat perdagangan (‘urudh at-tijarah), jika sudah memenuhi nishab zakat perdagangan dan sudah berlalu satu tahun (haul). Wallahu a’lam.

4. Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Tanya :

Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume? (081323174117).

Jawab :

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan) atau volume. Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60).
Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya.
Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya. Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :
“Wa yukhriju al-muzakkiyyu ‘an kulli syakhsin shaa’an min al aruz, wa qadruhu kiluwaani wa mi’atun wa sab’atun wa tsamaanuuna wa nishfu qiraamin”
“Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar satu sha’ beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram).” (Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2 hal. 10).

5. Zakat Uang Tabungan

Tanya :

Ustadz, apakah uang tabungan selama satu tahun sama dengan gaji (penghasilan)? Apakah ada zakatnya? Nishabnya berapa? Apakah termasuk zakat penghasilan (zakat profesi)? (Apu El Indragiri)

Jawab :

Uang kertas (an-nuquud al-waraqiyah; fiat money) –baik disimpan di tabungan maupun tidak– wajib dizakati jika memenuhi dua kriteria sebagaimana zakat emas dan perak. Pertama, telah mencapai nishab, yaitu senilai nishab emas (20 dinar/85 gram emas), atau senilai nishab perak (200 dirham/595 gram). Kedua, telah berlalu satu tahun (haul). Zakatnya adalah sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).
Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat atas emas perak, karena ada kesamaan ‘illat (sebab hukum) pada keduanya (uang kertas dengan emas-perak), yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Illat ini adalah illat yang diistinbath (‘illat istinbath) dari berbagai hadits yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada emas dan perak. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177). Misalnya hadits Nabi SAW :
Fa-haatuu shadaqata ar-riqqah
“Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata uang).” (HR Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib RA).
Penyebutan kata “riqqah” (perak yang dicetak sebagai mata uang) –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)— menunjukkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati, sebagaimana wajibnya zakat atas emas dan perak. Karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua kriteria, yaitu nishab dan haul, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).
Mengenai nishab, mungkin ada pertanyaan, manakah standar yang dipakai, nishab emas (85 gram emas) ataukah nishab perak (595 gram perak), jika fakta (manath) uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia?
Dalam masalah ini kami cenderung pada pendapat Wahbah Az-Zuhaili, yang menyatakan bahwa pendapat yang lebih tepat (ashoh), adalah mengunakan nishab emas untuk zakat uang, bukan nishab perak. Sebab nishab emas itu nilainya setara dengan nishab binatang ternak (onta, sapi, dan kambing), juga mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773).
Contoh kasus : jika sekarang (September 2008) harga emas adalah Rp 200 ribu per gram (sebagai contoh saja), berarti nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200 ribu = Rp 17 juta. Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp 20 juta, berarti uangnya sudah melebihi nishab (Rp 17 juta). Kalau uang yang telah mencapai nishab ini sudah dimilikinya selama satu tahun (haul), dengan standar tahun hijriyah bukan tahun syamsiyah, maka zakatnya adalah = 2,5 % x Rp 20 juta = Rp 500 ribu.
Uang tabungan tidaklah sama atau tidak selalu sama dengan gaji (penghasilan). Uang tabungan dapat berasal dari gaji, sebagaimana dapat pula berasal dari selain gaji, misal dari warisan, pemberian, hadiah, zakat, dan sebagainya.
Jadi, yang ada dalam Syariah Islam itu adalah zakat uang, bukan zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat uang itu bersifat umum ditinjau dari segi asal uangnya, baik uang itu berasal dari penghasilan (gaji), maupun dari selain penghasilan.
Kami sendiri tidak setuju dengan apa yang disebut dengan zakat profesi, karena dalil-dalil yang mendasarinya sangat lemah dan terdapat istidlal (penggunaan dalil) yang keliru. Namun bukan di sini tempatnya untuk membentangkan kekeliruan zakat profesi tersebut. Mudah-mudahan di lain waktu kami mendapat kesempatan untuk membahas kekeliruan zakat profesi itu. Sebagai informasi, untuk kritik yang mendalam terhadap zakat profesi, silakan telaah kitab Dr. Al-Yazid bin Muhammad Ar-Radhi, berjudul Zakat Rawatib Al-Muwazhzhafin wa Kasb Ash-hab Al-Mihan Al-Hurrah, (www.saaid.net).

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Yogyakarta, 27 September 2008
(27 Ramadhan Mubarak 1429 H)
Muhammad Shiddiq Al-Jawi