Jumat, Juli 17, 2009
HTI Kecam Pelaku Peledakan Bom JW Marriot dan Ritz Carlton
1. Mengutuk pelaku peledakan bom itu sebagai tindakan dzalim luar biasa. Syariat Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun membunuh orang tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi bila tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.
2. Menyerukan kepada semua pihak, khususnya kepolisian dan media massa, untuk bersikap hati-hati menanggapi spekulasi yang mengaitkan bom JW Marriot dan Ritz Carlton ini dengan kelompok, gerakan atau organisasi Islam. Dari sekian kemungkinan, bisa saja peledakan bom itu sengaja dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu untuk mengacaukan situasi keamanan di masyarakat dan negara ini demi kepentingan politik mereka sambil mendiskreditkan organisasi Islam dan melakukan rekayasa sistematis serta provokasi keji untuk terus menyudutkan Indonesia sebagai sarang terorisme.
3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku peledakan dan mengungkap motif dibalik tindakan itu. Hanya dengan cara ini saja segala macam spekulasi yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat bisa dihentikan.
Jakarta, 17 Juli 2009/24 Rajab 1409 H
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net
(Sumber : Pernyataan Pers Hizbut Tahrir Indonesia ; Nomor : 165/PU/E/07/09)
Selasa, Juli 14, 2009
HTI “MENGUTUK TRAGEDI PEMBANTAIAN MUSLIM XINJIANG - CINA”
Bersenjatakan pentungan dan lainnya, etnis Han memburu etnis Uighur. Warga Muslim yang tidak bisa menyelamatkan diri babak-belur hingga sekarat, menjadi bulan-bulanan kebrutalan etnis Han. Menurut saksi mata, tak satu pun etnis Han yang melakukan serangan itu ditahan polisi.
Keberadaan muslim di wilayah Xinjiang, Cina, merupakan buah dari dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad dan para shahabat ke seluruh penjuru dunia. Adalah Khalifah Uthman ibn Affan yang memulai kontak dengan Cina. Setelah menundukkan Romawi dan Persia, Khalifah Uthman bin Affan mengirim delegasi yang dipimpin Sa’ad ibn Abi Waqqas ra ke Cina pada tahun 29 H (651 M). Misi delegasi ini adalah mengundang kaisar Cina untuk memeluk Islam. Delegasi itu lalu membangun Masjid di kota Kanton. Masjid ini dikenal hingga hari ini sebagai ‘Masjid Memorial’.
Dari sini mulai tumbuh benih kebencian terhadap muslim di Cina. Akan tetapi keberadaan Khilafah saat itu membuat mereka terlindungi. Tidak ada satupun penindasan yang dibiarkan begitu saja kecuali dengan jihad fii sabilillah. Salah satu perang yang berkobar di perbatasan Cina terjadi di tahun 1334H. Meski berjumlah lebih sedikit, dengan bantuan Allah SWT, pasukan muslim berhasil menggempur pasukan Cina dengan telak. Setelah itu, umat Muslim sangat dihormati sebagai kekuatan yang diperhitungkan hingga mampu mengontrol sebagian besar Asia Tengah.
Kemenangan demi kemenangan membuka pintu Cina bagi muslim untuk menyebarkan keindahan dan kebenaran Islam. Pendatang muslim generasi awal ini juga mendirikan mesjid, sekolah, dan madrasah. Di perkotaan, para ulama mendominasi. Madrasah menjadi tempat menimba ilmu bagi banyak pelajar. Pelajar datang dari berbagai wilayah termasuk Rusia dan India, sehingga benar-benar menjadi arti harfiah dari ungkapan ‘Belajarlah hingga ke Cina.” Di tahun 1790an, tercatat ada sekitar 30 ribu pelajar muslim. Kota Bukhara yang saat itu masih merupakan bagian dari Cina, menjadi terkenal dengan julukan sebagai ‘Pilar Islam.’ Di kota inilah, Imam Bukhari lahir dan dikenal sebagai ahli hadits.
Tapi keadaan itu kemudian berubah sejak komunis menguasai wilayah muslim itu di tahun 1949. Mereka terus berusaha menghapus identitas dan budaya Islam di Xinjiang. Diskriminasi juga terjadi di bidang ekonomi. Wilayah Xinjiang yang sesesungguhnya sangat kaya yang memasok lebih dari 40 persen cadangan energi (minyak, gas dan batubara) Cina, tapi rakyatnya hidup dalam kemiskinan.
Sejak saat itu juga telah terjadi pemutusan komunikasi total sehingga tidak diketahui apa saja yang terjadi di sana. Penyelidikan mendalam menunjukkan keadaan yang sangat menyedihkan. Seseorang bisa diburu polisi karena ‘kejahatannya’ mengajarkan Qur’an kepada anak-anak. Sering juga terjadi razia terhadap umat Islam di Beijing. Penindasan terhadap umat Islam di sana memiliki satu tujuan: menghapus identitas Islam dari umat muslim. Menurut statistik kependudukan di tahun 1936, pemerintahan Kuomintang Republik Cina saat itu memperkirakan jumlah warga muslim sebesar 48.104.240 orang. Tapi sejak pemerintahan komunis, angka tersebut menurun menjadi 10 juta warga saja. Tidak ada penjelasan resmi, ke mana hilangnya 38 juta nyawa. Pembersihan massal seperti ini sangat luar biasa dan membuat apa yang terjadi di Tibet tidak ada apa-apanya. Padahal Barat begitu getolnya membela hak asasi pendeta dan Dalai Lama Tibet akibat pendudukan Cina di sana dan juga peristiwa Tiananmen Square, tapi tidak pernah peduli terhadap nasib umat Islam.
Di samping penghilangan secara fisik, Muslim juga sering dihujani dengan serangan yang mengancam identitas keislaman mereka. Masa Revolusi Budaya (1966-76) menunjukkan bagaimana brutalnya kebijakan dan sikap kaum Komunis. Ini terlihat dari poster yang terpampang di Beijing saat itu di tahun 1966, yang menyerukan penghapusan ritual Islam. Muslim juga dilarang untuk mempelajari bahasa tulis yang dipengaruhi oleh Arab, Turki dan Parsi. Pemerintah komunis juga menutup Masjid dan menyebarkan fitnah tentang Islam dan muslim. Properti wakaf disita dan masjid diduduki paksa. Kebijakan untuk membersihkan etnik muslim terus berlangsung. Etnik Han (mayoritas etnik di Cina, yang kafir) mulai banyak bertransmigrasi ke wilayah Xinjiang (Turkestan Timur untuk memastikan adanya mayoritas non-muslim di sana. Pada tahun 1949 hanya ada 2-3% etnik Han di sana, namun kini mereka mencapai 38%.
Meski ditindas oleh tirani pemerintah Cina, muslim di Xinjiang masih bertahan. Anak-anak muda mengenakan kalung berlogo bulan bintang, yang mirip dengan simbol yang digunakan Khilafah Uthmani di masa lalu. Tapi mengenakan kalung ini bisa berakibat penjeblosan ke penjara. Pernah di daerah Kajacou di Beijing, seorang muslim ditanya tentang anak-anaknya, yang ia jawab ada 6. Angka ini sangat tinggi karena hukum di Cina mengatakan bahwa muslim di Xinjiang hanya boleh punya anak 2 saja!
Berkaitan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
Apa yang terjadi pada 5 Juli lalu dan aksi-aksi sesudahnya di wilayah Xinjiang, Cina ditambah dengan apa yang terjadi di wilayah lain di dunia seperti di Thailand Selatan, Philipina Selatan, Rohingnya, Myanmar, Jammu Khasmir dan lainnya menunjukkan bahwa umat Islam minoritas di manapun sesungguhnya dalam keadaan menderita, hidup dalam tekanan, penindasan dan perlakuan diskriminatif dari penguasa di wilayah itu. Slogan kebebasan, keadilan, persamaan dan perlakuan non diskriminasi dari demokrasi, HAM dan nilai-nilai sekuler hanyalah omong kosong. Ia tidak berlaku untuk umat Islam. Dunia akan ribut bila yang menjadi korban adalah warga Barat, tapi diam seribu basa bila yang menjadi korban adalah umat Islam. Kenyataan di atas juga menunjukkan bahwa demikian buruknya keadaan umat yang disebut al-Qur’an sebagai khayru ummat. Semua ini terjadi karena memang umat tidak memiliki pelindung (khalifah). Di sinilah letak pentingnya perjuangan penegakan Khilafah. Hanya bila umat Islam bersatu di bawah naungan Khilafah, harta, jiwa dan kehormatannya akan terjaga. Berkembangnya Islam ke berbagai belahan dunia, termasuk ke wilayah Cina tidak lain adalah berkat usaha yang dilakukan oleh para khalifah di masa lalu. Dan semasa khilafah masih eksis, mereka hidup dalam keadaan aman, tenteram, adil dan sejahtera.
Memperingatkan pemerintah Cina untuk segera menghentikan kedzaliman. Kepada pemerintah Indonesia juga negara-negara Islam lain untuk menekan pemerintah Cina agar segera menghentikan kedzalimannya, dan memulihkan hak-hak muslim di sana. Sementara kepada umat umat Islam, diingatkan bahwa kenyataan-kenyataan di atas semestinya semakin menggelorakan semangat perjuangan penegakan khilafah, dan tidak lagi mempercayai doktrin dan intitusi sekuler yang sekarang ada. Umat Islam hanya bisa berharap pada Islam dan Khilafah.
Jakarta, 12 Juli 2009/7 Rajab 1409 H
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796
Email: mailto:Ismaily@telkom.net">Ismaily@telkom.net
(sumber : Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia Nomor : 164/PU/E/07/09)
Kamis, Juli 02, 2009
Pernyataan HTI Tentang Pemilihan Presiden 2009 Nomor : 163/PU/E/06/09
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“PEMILIHAN PRESIDEN (PILPRES) 2009”
Pada 8 Juli mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Pemilihan presiden dan wakilnya, dalam Islam termasuk dalam pasal pengangkatan kepada negara (nashb al-ra’is), yang hukumnya terkait dengan dua konteks, yaitu person dan sistem.
Dalam kaitannya dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat pengangkatan (syurutul in’iqadz), yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya orang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.
Adapun kaitannya dengan sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi akidah dari seorang kepala negara yang Muslim. Selain itu, dalam Islam, tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariat Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan syariat tersebut. Hanya dengan cara itu sajalah, segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem yang lain, selain Islam sudah terbukti tidak pernah menghasilkan kebaikan, malah kerusakan dan bencana. Lebih jauh al-Qur’an menyatakan:
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الْكَٰفِرُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Q.s. al-Maidah [05]: 44)
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الظَّٰلِمُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (Q.s. al-Maidah [05]: 45)
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (Q.s. al-Maidah [05]: 47)
Nas-nas tersebut merupakan peringatan yang keras dari Allah kepada siapa saja yang berkuasa dan memerintah bukan dengan hukum Allah.
Selain itu, al-Quran surah an-Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan, adanya waliyul amri tidak lain adalah demi tegaknya syariat Islam. Sebab, perintah taat kepada ulil amri tersebut mengiringi perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, mewujudkan ulil amri yang menegakkan syariat Islam hukumnya wajib. Meninggalkannya jelas maksiat, dan berdosa. Sebaliknya, mewujudkan ulil amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam, atau justru menegakkan sistem sekuler, berarti keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk maksiat, bukan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini jelas haram. Karena tindakan tersebut nyata-nyata melakukan apa yang justru dilarang oleh Allah.
Kerahmatan Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah juga hanya mungkin bila syariat Islam tersebut dilaksanakan secara kaffah, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, pasti akan memimpin negara dan masyarakatnya dengan melaksanakan syariat-Nya dengan penuh taat pula. Dia juga akan mendorong setiap Muslim untuk tekun beribadah, menjaga makanan dan minuman halal, menutup aurat dan berakhlak mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, dia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia, aman, damai, sejahtera; menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur transportasi dan komunikasi, air dan listrik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean government benar-benar dapat diwujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara akan menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Dia dengan tegas melarang pornografi, pornoaksi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.
Karena itu, kepala negara di dalam Islam jelas berbeda dengan kepala negara dalam sistem sekuler. Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan rakyat ataupun kepala negara. Maka, kepala negara yang dipilih rakyat berkewajibang melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat guna mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat atau rakyat melalui momen Pilpres ini sebenarnya ikut menentukan, apakah hukum yang diterapkan nantinya adalah hukum Islam ataukah hukum thaghut? Apakah kedaulatan tetap berada di tangan manusia, seperti selama ini? Ataukah akan berubah di tangan syariat, sebagaimana yang dituntut oleh Allah?
Berangkat dari kenyataan di atas, maka dalam memilih kepala negara, setiap Muslim harus memperhatikan hal berikut:
1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat pengangkatan (surutu al-in’iqadz), yakni Muslim (haram mengangkat kepala negara non-Muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala negara. Selain syarat-syarat tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat afdhaliyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung.
2. Bersedia mengubah sistem sekuler yang ada, dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan untuk melaksanakan hukum, maka tidak alasan untuk menunda apalagi menolak melaksanakan syariat Islam.
3. Memilih kepala negara yang mampu menjamin kekuasaan atas negeri ini tetap independen (merdeka), dan hanya bersandar kepada kaum Muslim dan negeri-negeri Muslim, bukan kepada salah satu negara Kafir imperialis atau di bawah pengaruh orang-orang Kafir. Dengan kata lain, kepala negara mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam cengkeraman kekuatan penajajah, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan keamanan.
Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan kepala negara saat ini, hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Sebab jika tidak, maka mereka tidak saja berdosa di sisi Allah, tetapi telah nyata-nyata menjerumuskan negeri ini dalam kemiskinan, kemunduran, keterpurukan, dan membiarkannya terus-menerus dikuasai penjajah.
Jakarta, 02 Juli 2009/9 Rajab 1409 H
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net
Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia
Crowne Palace A 23/25, Jalan Prof. Soepomo 231, Jakarta Selatan 12790
Telp (62-21) 83787370 Fax. (62-21) 83787372
Website : http://www.hizbut-tahrir.or.id