Klinik Motivasi

Kamis, April 21, 2011

Ratusan Aktivis HTI Kalsel Gelar Aksi Simpatik Pagi Tadi

Banjarmasin. Ratusan Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Selatan menggelar Aksi Simpatik Hidup Sejahtera Dalam Naungan Islam, pagi tadi (21/04). Aksi tersebut dilakukan dengan melakukan long march yang dimulai dari Halaman Mesjid Raya Sabilal Muhtadin menuju Bundaran Hotel Arum.


Menurut Panitia Aksi, Budi, kegiatan long march kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan ide Syariah dan Khilafah serta kesejahteraan yang didapatkan ketika Islam diterapkan di tengah masyarakat. Dalam Aksi ini diisi oleh orasi beberapa tokoh intelektual. Mereka mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan Khilafah sebagai sistem pemerintahan di Indonesia. Karena mereka yakin sistem pemerintahan sekuler saat ini tidak akan berhasil mensejahterakan rakyat Indonesia.

Budi mengatakan sosialisasi Islam sebagai sebuah sistem kehidupan juga akan terus dilakukan. Sesuai rencana pihaknya akan menggelar Konferensi Rajab 1432 Hijriah pada bulan Juni mendatang di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam kesempatan ini Budi juga menghimbau dan mengajak warga Kalsel khusus nya Banjarmasin untuk bersama berpartisipasi mendukung terlaksananya Konferensi Rajab nanti. Aktivis HTI Kalsel juga membagikan selebaran kepada masyarakat ajakan menerapkan syariat Islam. (Dini)

Jumat, April 15, 2011

Bahasa Arab Nomor Dua yang Sering Diucapkan di Australia

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY - Bahasa Arab merupakan bahasa yang paling umum digunakan setelah bahasa Inggris oleh orang muda di Australia, menurut hasil penelitian, dengan sekitar satu dari delapan anak yang multibahasa menggunakannya di dalam rumah. Indeks Perkembangan Awal Australia (AEDI), riset yang didukung oleh pemerintah meneliti lebih dari 260.000 anak pada tahun pertama sekolah, mendapati 18 persen anak menggunakannya selain bahasa Inggris.


Meski negara Arab tidak tercatat sebagai 15 negara yang menyumbang kelahiran anak di Australia, sebanyak 5.565 menggunakan bahasa tersebut di rumah, 11,8 persen dari seluruh anak yang multibahasa. Bahasa Vietnam mengikuti dengan 8,4 persen, kemudian bahasa Yunani, sejumlah dialek China dan Hindi, masing-masing kurang dari lima persen.

Inggris, Selandia Baru, India dan Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki paling banyak kelahiran setelah Australia, diikuti oleh Filipina, China, Afrika Selatan, Korea Selatan dan Sri Lanka. "Penduduk Australia adalah salah satu masyarakat berbudaya dan berbahasa paling beragam di dunia dan ini ditunjukkan dalam jajak pendapat yang dilakukan AEDI," kata penelitian itu.

Anak warga asli Aborijin mengisi 4,8 persen populasi pelajar dan seperlima dari mereka bertutur bahasa asli di dalam rumah -- kebanyakan berbahasa campuran kreol yang mencampur dialek setempat dan Bahasa Inggris. Kurang dari 100 anak berbicara bahasa lokal saja, menurut hasil penelitian tersebut.

Selasa, April 12, 2011

Naskah Interview : UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Merek

Postingan kali ini mungkin berasa aneh *kok hasil interview dibikin juga. But whateverlah .. masalahnya aku sering jadi pemain cadangan untuk acara2 dialog. Kadang2 tema yang dikasih mendadak sehingga preparenya sangat minim. Naskah interview di bawah ini sangat membantuku di saat-saat "genting" seperti itu. Lumayan sebagai panduan awal di sesi pertama dialog. Paling tidak .. untuk "warming up" .. selanjutnya tinggal improvisasi dengan masalah2 aktual yang terjadi berkenaan dengan tema yang dibicarakan.

Di edisi kali ini, ada naskah interview dialog Penyuluhan Hukum dan HAM kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalsel dengan Radio Abdi Persada FM dengan tema UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Semoga bermanfaat


----------- 00000 -----------

Tanya :
Berapa Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual ini ?

Jawab :
Hak Kekayaan Intelektual itu meliputi 6(enam) Undang-undang antara lain :
1. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
2. UU Paten Nomor 14 Tahun 2011
3. UU Merek Nomor 15 Tahun 2001
4. UU Desain Industri Nomor 31 Tahun 200
5. UU Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu Nomor 32 Tahun 2000
6. UU Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000

Tanya :
Apa yang dimaksud dengan merek dan merek apa saja yang diatur dalam UU Merek ?

Jawab :
Yang dimaksud merek adalah suatu "Tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Ada 3 (tiga) istilah Merek yaitu :
1. Merek Dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
2. Merek Jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
3. Merek Kolektif adalah : merek yang digunakan pada barang dan / jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / jasa sejenisnya ;

Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftar dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Tanya :
Apa fungsi merek ?

Jawab :
Fungsi merek sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Tanya :
Apa fungsi pendaftaran merek ?

Jawab :
Fungsi pendaftaran merek adalah :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Tanya :
Apa keuntungan merek yang sudah didaftarkan ?

Jawab :
Sebagaimana kita ketahui bahwa merek didaftarkan untuk memperoleh hak dan perlindungan hukum serta mencegah pemalsuan merek.

Karena merek yang sudah terdaftar memperoleh hak dan perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek antara lain :
- Hak atas merek yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar dan dengan kata lain pemilik tidak terdaftar tidak mempunyai hak atas merek tersebut ;
- Pemilik merek yang terdaftar mempunyai perlindungan hukum apabila dirugikan. Merek terdaftar dapat mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau POLRI dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Niaga dalam hal ganti rugi dan penghentian pemakaian merek tersebut terhadap orang yang menggunakan merek yang tidak terdaftar.

Tanya :
Bagaimana tata cara syarat pengajuan permohonan pendaftaran mendapatkannya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ?

Jawab :
Tata caranya sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi :
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan ;
- Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon ;
- Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pemohon diajukan melalui kuasanya ;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pedaftarannya menggunakan unsur-unsur warna ;
- Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas ;
2. Surat permohonan pendaftara merek perlu dilampiri :
- Foto copy KTP yang dilegalisir, bagi pemohon yang berasal dari luar negeri dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya ;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum ;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif) ;
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan ;
- Tanda pembayaran biaya permohonan ;
- Dua puluh (20) helai etiket merek (ukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya ;

Tanya :
Kemanakah permohonan merek ini didaftarkan ?

Jawab :
Permohonan ini bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (HKI) kementerian Hukum dan HAM RI di Tangerang atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Tanya :
Apakah semua permohonan merek dapat diterima dan didaftarkan ?

Jawab :
Tidak semua permohonan merek dapat diterima. Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak apabila merek tersebut :
- Mempunyai persamaa pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain, yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / jasa yang sejenis ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal ;
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi, yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ;

Kemudian yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan karena :
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik ;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas kegamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum ;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya ;

Tanya :
Berapa lamakah jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek yang sudah didaftarkan ?

Jawab :
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar adalah 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Tanya :
Kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar ?

Jawab :
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut, sampai hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.

Tanya :
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan dalam hal penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual ?

Jawab :
Selain POLRI, yang berwenang melakukan penyidikan dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual yaitu PPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan diangkat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyidikan di bidang HKI sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Adapun yang menjadi kewenangan PPNS HKI dalam melakukan penyidikan di bidang merek yaitu antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf (a) tadi.
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek.
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.
e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
f. Meminta bantuan ahli (saksi ahli) dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.

Tanya :
Sanksi-sanksi apa saja bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?

Jawab :
Sanksi-sanksinya adalah :
- Pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau yang diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

- Pasal 91
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

- Pasal 92
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/jasa denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan senagaj dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
3. Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

- Pasal 93
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyr=arakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

- Pasal 94
1. Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 93 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah pelanggaran.

- Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 merupakan delik aduan.

(Dini)

Senin, April 11, 2011

Berdamai dengan Takdir

Kulihat wajahnya begitu lelah. Seolah dia memikul beban yang sangat berat. Ayam kremes dan nasi lalapan kesukaannya hanya diaduk-aduknya dengan sendok. Tanpa keinginan untuk melahapnya. Dengan bibir gemetar, dia berkata,”Kak .. kakak tau kan perasaanku seperti apa saat ini ? Sakit .. Kak ! Kali ini bahkan lebih sakit .. sangat sakit !” Sesaat dia menghela nafas dan melanjutkan perkataannya ”Seperti luka lama yang terbuka kembali. Perih ! Aku tidak tau kenapa Alloh mengujiku dua kali dengan kejadian yang sama .. Satu kali sudah cukup. Kenapa harus dua ? Alloh betul2 tidak adil !”


Aku tersentak mendengar perkataannya. Dengan cepat ku minta dia istigfar. ”Astagfirullah .. adek tidak boleh bicara seperti itu. Bukankah selama ini kita percaya apa yang diberikan Alloh yang terbaik buat kita ? Tetaplah percaya ! Karena keterbatasan kita, kita belum dapat mengetahui hikmah apa di balik ujian ini. Tapi yakinlah !” Aku tidak ingin dia menyalahkan takdir.

Aku menatap Aimee. Dia telah kuanggap bagai adikku sendiri. Meskipun kami telah berkenalan beberapa tahun yang lalu. Baru sekitar dua tahun terakhir ini kami lebih intens berkomunikasi. Mungkin karena baru dapat chemistrynya. Di dekatnya aku selalu mendapatkan energi positif. Begitupun sebaliknya, Aimee merasakan hal yang sama. Kami berbicara tentang rencana masa depan, impian-impian dan menertawakan kebodohan yang dilakukan. Tidak ada satupun penentangan ke luar dari mulut kami. Yang ada justru saling mendorong menggapai impian dan memberikan masukan untuk langkah yang terbaik. Bersamanya, aku merasa kembali menjadi normal :)

Namun, Aimee manusia biasa. Sama sepertiku. Ada saat semangat itu menjadi kendor. Ada saat optimisme hilang entah kemana. Ada saat rapuhnya jiwa menampakkan diri. Saat itulah yang sedang terjadi di sini ... Aimee baru saja mendengar kabar adik perempuannya memutuskan akan menikah. Padahal dia dan ”pacar”nya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu sekolah tinggi swasta di Banjarmasin. Aimee sudah memintanya untuk menunda rencana itu. Namun adiknya tetap bersikeras. Status pengangguran calon suaminya tidak menghalangi rencana mereka. Toh, orang tua ”pacar”nya termasuk keluarga menengah ke atas. Untuk beberapa lama, mereka mampu membiayai kehidupan anak dan calon menantunya. Sementara si suami akan berusaha mendapatkan pekerjaan untuk menafkahi istrinya.

Aku kembali menatapnya,” Dek .. Bukankah kamu pernah mengalami hal ini ? Bukankah setahun yang lalu adik perempuan keduamu juga menikah ? Kalau saat itu kamu bisa kuat .. kenapa sekarang tidak ?” tanyaku.

Aku tidak ingin dia menyalahkan takdir. Aku juga tidak ingin dia menyalahkan Tuhan. Yang aku ingin Aimee benar-benar menjadi wanita tegar dan hebat ! Tegar menjalani kehidupan. Hebat ketika menghadapi ujian. Aku sadar ini tidaklah mudah ! Aku sendiri juga mengalaminya. Tiga tahun yang lalu, adik perempuanku juga memohon restu kepadaku untuk menikah. Aku sadar cepat atau lambat permintaan ini akan datang. Di saat usiaku sudah cukup dewasa, aku tetap memilih menjadi perempuan lajang. Bukan karena tidak laku. Beberapa laki-laki serius menyatakan keinginannya agar aku bersedia menjadi pendamping hidupnya. Namun beberapa kali juga kisah itu akhirnya kandas di tengah jalan. Mungkin itu yang dikatakan orang, belum jodohnya !

Mendekati hari pernikahan adikku, hatiku kian berkecamuk. Antara bahagia dan kecewa. Antara senang dan sedih. Sangat sulit manata hati saat itu. Apalagi ketika malam hari pas ijab qabul. Kebahagiaan memancar dari wajahku, keluarga dan para undangan. Namun saat itu juga ada perih luka kecil menyusup di relung hatiku. Perlu usaha ekstra keras untuk membuat diriku merasa nyaman dalam kondisi tersebut. Apalagi dengan orang-orang sekitar yang tidak mau mengerti. Bertanya itu dan ini. Malah ada yang menyalahkan. Dibilang terlalu milih-milih dan banyak maunya. Masya Alloh ! Aku hanya bisa tersenyum menghadapi semua itu. Aku mengerti apa yang mereka lakukan adalah salah satu bentuk kepedulian terhadapku. Kasih sayang memang tidak selalu ditunjukkan dengan cara yang manis. Aku yakin jalan yang kupilih ini adalah yang terbaik bagiku dan keluargaku. Dan yang lebih penting lagi orang tuaku mengerti dan memahami keputusanku.

Energi ini juga yang kubagi bersama Aimee. Saat pertama kali dia mengalami hal yang serupa denganku. Dilangkahi adik perempuan keduanya. Seperti itu juga sekarang, aku berusaha melipatgandakan energi positif ini kepadanya. Namun ternyata masih belum cukup. Aimee masih belum bisa menerima kenyataan ini. Ayam kremes dan nasi lalapan kesukaannyapun hanya sedikit dimakannya sebelum akhirnya kamipun meninggalkan rumah makan favorit kami. Kembali ke kos kami masing2.

-------------- 0000000 -------------

Hampir seminggu kami tidak saling berkomunikasi. Tidak menelpon dan sms seperti hari-hari biasanya. Aku sengaja melakukannya. Untuk memberikan ruang dan waktu agar dia dapat berpikir lebih dalam lagi. Merenungi kejadian ini. Mencari hikmah apa yang tersembunyi di baliknya. Meskipun kekhawatiran akan dirinya juga membayangi benakku. Namun aku percayakan semuanya kepada Alloh. Memohon kepada-Nya agar menjaga Aimee. Karena memang Dia sebaik-baiknya penjaga.

Sore itu, hpku berbunyi. Rupanya ada sms yang masuk. ”Kak, malam ini ada di kos ngga ? aku mau kesana.” Segera kubalas sms Aimee. ”Ya, kakak tunggu”.

Aimee menepati janjinya. Setelah magrib diapun tiba di kosku. Kami terlibat pembicaraan yang hangat. Aimee bercerita tentang beberapa perumahan yang dia tangani. Iya, dia marketing sebuah perusahaan property di Liang Anggang. Dua puluh kilometer dari Banjarmasin. Jarak itu harus dia tempuh setiap hari dengan sepeda motornya. Sungguh sangat melelahkan ! Namun bagi Aimee, hal itu bukanlah suatu hambatan. Dia lakukan ini demi keluarganya. Bapaknya meninggal ketika Aimee masih duduk di bangku SMA kelas I. Ibunya seorang guru tidak mampu memenuhi kebutuhan ke empat anak perempuannya. Keputusan beratpun diambil. Aimee harus berpisah dengan ibu dan ketiga adiknya. Hidup bersama nenek yang menanggung biaya makan dan bayar sekolah. Sedangkan untuk kebutuhan sekunder lainnya, Aimee penuhi dengan bekerja sebagai guru ngaji dan guru privat bahasa Inggris. Begitupun ketika dia menginjak perguruan tinggi. Dia kuliah sambil bekerja. Bakat bisnisnya semakin terasah di sini. Jualan kue, makan ringan yang dibuatnya sendiri, dan sebagainya. Dia lakukan pekerjaan apa saja. Yang penting halal.

Setelah Aimee lulus kuliah. Diapun ikut tes CPNS di Departemen Luar Negeri. Dan berhasil menjadi salah satu kandidat dari dua orang yang dipanggil ke Jakarta. Peluangnya 50 : 50. Namun sayang, nasib baik belum berpihak kepadanya. Teman kuliahnya yang akhirnya mendapatkan pekerjaan itu. Aimee sempat down. Akupun dapat mengerti perasaannya. Kembali momen indah itu hadir. Saat kami berbagi energi positif dan saling menguatkan satu sama lain.

Akhirnya dia menemukan pekerjaannya yang sekarang. Aimee bertekad membiayai adik-adiknya sampai mereka lulus menjadi sarjana. Itulah salah satu sebabnya dia sangat kecewa dengan keputusan adik perempuannya yang ketiga untuk menikah. Aimee khawatir adiknya tidak bisa membagi waktu antara kuliah dan keluarga.

Namun aku menyimpan sebuah tanda tanya besar. Aku merasakan ada sesuatu yang Aimee sembunyikan. Dan sepertinya Aimee membaca pikiranku.

Lirih dia berkata,”Kak .. benar kata kakak. Sakit ini bukan berasal dari keputusan menikah adikku. Perih ini juga bukan karena aku dilangkahi untuk kedua kalinya. Kalau cuman seperti itu kejadiannya. Aku yakin aku bisa menghadapinya. Seperti keyakinan kakak padaku selama ini. Namun kali ini memang berbeda. Aku sangat kecewa dengan keputusan adikku karena ........” Aimee diam sesaat. Sepertinya dia sangat berat mengatakannya. Akupun diam. Tak ingin juga mendesaknya. Biarlah dia yang memutuskannya apakah melanjutkan perkataannya atau tidak. Dan pilihannya adalah ..........

”Aku sangat kecewa ... adikku harus menikah karena telah hamil ! Dua bulan .. kak ! Aku sangat marah mendengar hal ini. Teganya dia mengkhianati kepercayaanku. Aku bersusah payah membantu dia agar dapat menimba ilmu di perguruan tinggi. Namun dia malah bergaul bebas dengan pacarnya. Harga diriku tercoreng. Aku merasa gagal sebagai seorang kakak. Harusnya aku melindungi adik-adikku. Harusnya aku menjaga nama baik keluarga. Aku tidak tahu bagaimana perasaan ibuku sekarang. Mungkin lebih sakit dariku. Namun dalam kasus ini, aku merasa paling bersalah!”

Airmata kesedihan itu tidak mampu juga dibendungnya. Meskipun dia sudah berusaha menahannya. Aku tersentak kaget. Terjawab sudah kegelisahan hatiku. Terungkap sudah alasan apa dibalik kekecewaan Aimee selama ini. Sesuatu yang berat. Akupun mungkin melakukan hal yang sama jika mendapatkan ujian seperti itu. Itulah sebabnya kenapa aku mengizinkan adikku melangkahiku untuk mencegah terjadinya fitnah seperti ini !

Hp Aimee berdering. Dia mengangkat kemudian mengobrol dengan orang di sana. Setelah beberapa menit pembicaraan berakhir. Tanpa kuminta Aimee menjelaskan bahwa yang menelpon tadi adalah tantenya. Beliau khawatir karena Aimee belum pulang ke kosnya. Dengan masalah seperti ini, tentu Aimee yang paling banyak mendapatkan perhatian. Hem .. ternyata semua sayang kamu kan ????

---------------- 00000 -------------------

Sebulan telah berlalu. Hari itu, Aimee berkunjung lagi ke kosku. Dengan wajah ceria dia bercerita tentang impian yang ditulisnya di buku harian. Rinci dan mendetil. Satu pelajaran yang kami dapatkan ketika mengikuti training sebulan yang lalu. Tampaknya Aimee sudah berdamai dengan takdir. Dan seperti biasa kami terlibat pembicaraan yang seru tentang rencana masa depan, impian-impian dan menertawakan kebodohan yang telah kami lakukan.

Beberapa jam kemudian, Aimee pamit. Dia beranjak dari tempat duduknya. Aku juga. Kami bersalaman. Aimee melangkah ke luar dengan mantap. Semantap dia menapaki masa depannya, meraih harapan yang terpatri di hatinya dan mewujudkan mimpi-mimpinya. Life must go on .. Semoga Alloh swt memudahkan langkah kita .. Amin ya Rabb :)

*baru belajar bikin cerita mini (cermin) (Dini)

Minggu, April 10, 2011

Cuman Bisa Senyum

Tahun 2011 kayaknya akan menjadi tahun yang penuh dengan acara .. gimana nggak ? mulai dari Januari yang lalu, kami mengadakan acara betamat Al-Qur'an di studio 3. Dihadiri sekitar 20-25 orang pendengar radio dan disiarkan live on air.

Februarinya rehat bentar, hanya menerima kunjungan studi banding dari Eji Jela FM. Lanjut ke Maret diadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 Hijriah. Aku hanya terlibat untuk persiapan sebelumnya. Untuk hari H nya, aku izin tidak berhadir karena harus konsul dengan Dosen Pembimbing II.


Di bulan ini juga, kamipun kedatangan teman2 dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Banjarmasin. Mereka datang rombongan sebanyak 38 orang pramuka dan 13 orang pembina. Maksudnya untuk mengenal media elektronik dalam hal ini radio untuk persiapan mengikuti Jambore Nasional yang diadakan pada bulan apa ya (lupa he3). Beberapa minggu kemudian, kami kedatangan beberapa programmer yang sedang mengikuti traning penyiaran. Info selengkapnya bisa dibaca di posting yang lain ya :)

Untuk bulan April kembali rehat, untuk selanjutnya membuat planning kegiatan lagi. Ups .. ternyata tetap bergerak .. bikin proposal kegiatan lageeeee

Rencananya : bulan Mei, akan diadakan Audisi penyiar radio dan reporter. bulan Juni, training Celestial Inspiration dan bedah buku Beyond The Inspirationnya karya Felix Y. siauw (bekerjasama dengan Alif Organizer). Bulan Julinya, seminar parenting dan motivasi bersama anak2 autis (kembali bekerjasama dengan EO yang lain). Masih di bulan Juli, akan diadakan Pemilihan Dai Cilik dan Remaja (Pildacilja) yang sempat berjaya beberapa tahun yang lalu. Agustus konsentrasi menjalankan ibadah puasa. Abis itu, bulan September akan diadakan Jalan Santai mengambil rute di Banjarbaru. Tujuannya untuk memperkenalkan komplek perkantoran gubernur yang baru. Oiya .. ada yang ketinggalan .. workshop penyiar radio dan lomba nyanyi lagu bahasa Banjar, aku lupa kapan waktu hiks hiks *kebanyakan kerjaan

Nah .. kalo yg ini proyek organisasi .. bulan April akan diadakan Training "Ibu Cerdas, Penentu Masa Depan" pada tanggal 23 April 2011 *mepet banget waktunya kan ?? panitia pada konsen ke sana biar acaranya sukses. awal bulan Mei, ada lagi training remaja "Menjadi Sang Juara". Trus Juninya, ada acara spektakuler, Konferensi Rajab 1432 H. Abis itu pasti, ada acara2 follow up lainnya.

Dan di bulan desember, rencananya kami akan mengadakan acara luar biasa yang belum bisa dipublikasikan di sini .. biar pada penasaran he3

Trus acara pribadiku sendiri kapan ??
Yudisium maksudnya .. hem insya Alloh April atau Mei.
Bukan itu !
0o .. kalo wisudanya insya Alloh September.
Bukan juga !
Lalu apa ? Nikah ?
Iya ...
Cuman bisa senyum :)
(Dini)

Minggu, April 03, 2011

Tentang Ragi dan Cake Emulsifier

HALAL GUIDE. Ragi yang biasa kita gunakan ternyata isinya tidak hanya yeast tapi juga sejumlah kecil bahan aditif apakah bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan tujuan tertentu dalam pembuatan ragi. Dalam pembuatan roti, dua bahan yang kerap digunakan adalah ragi dan cake emulsifier. Ragi atau yeast dibutuhkan agar adonan bisa mengembang. Ragi biasanya ditambahkan setelah tepung terigu ditambah air lalu diaduk-aduk merata, setelah itu selanjutnya adonan dibiarkan beberapa waktu.


Ragi sendiri sebetulnya mikroorganisme, suatu mahluk hidup berukuran kecil, biasanya dari jenis Saccharomyces cerevisiae yang digunakan dalam pembuatan roti ini. Pada kondisi air yang cukup dan adanya makanan bagi ragi, khususnya gula, maka yeast akan tumbuh dengan mengubah gula menjadi gas karbondioksida dan senyawa beraroma. Gas karbondioksida yang terbentuk kemudian ditahan oleh adonan sehingga adonan menjadi mengembang.

Secara komersial ragi dapat diperoleh dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast (bentuk cair dengan kandungan yeast yang padat); active dry yeast (ragi bentuk kering, perlu diaktifkan dulu sebelum digunakan), dan instant active dry yeast (ragi instan, bentuk kering yang bisa langsung digunakan, tanpa perlu diaktifkan lagi). Di super market biasanya yang tersedia adalah yang instant active dry yeast (ragi instan), bisa langsung digunakan, tinggal dimasukkan kedalam adonan.

Apapun bentuk ragi yang kita gunakan ternyata isinya tidak hanya yeast tapi juga sejumlah kecil bahan aditif apakah bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan tujuan tertentu dalam pembuatan ragi. Atau, bisa juga bahan yang berasal dari media (bahan makanan yeast yang diperlukan pada waktu perbanyakan yeast) yang tersisa, atau bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan meningkatkan stabilitasnya selama penyimpanan seperti tidak menggumpal, bisa juga mengandung bahan pengisi.

Dari segi kehalalan bahan aditif inilah yang perlu dicermati kehalalannya. Pada pembuatan compressed yeast sering ditambahkan pengemulsi (emulsifier) dimana status kehalalannya adalah syubhat seperti telah banyak dibahas pada tulisan tulisan sebelumnya. Bahan aditif yang mungkin ada pada ragi instan yaitu bahan anti gumpal (anticaking agent) dimana diantara bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai anti gumpal ada yang status kehalalannya syubhat yaitu E542 (edible bone phosphate, berasal dari tulang hewan), E 570 (asam stearat) dan E572 (magnesium stearat). Asam stearat dapat berasal dari tanaman atau dari hewan, magnesium stearat dibuat dengan menggunakan bahan dasar asam stearat. Disamping gum atau dekstrin, gelatin kadang digunakan sebagai bahan pengisi pada ragi instan.

Di pasaran sudah tersedia ragi instan yang sudah dijamin kehalalannya, oleh karena itu pilihlah ragi instan yang sudah dijamin kehalalannya mengingat ragi instan pun bisa tidak halal seperti telah diuraikan diatas.

Cake emulsifier

Cake emulsifier adalah suatu bahan yang digunakan untuk penstabil dan pelembut adonan cake, kadang digunakan pula untuk menghemat penggunaan telur. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet, SP, Spontan 88, TBM (istilah jenis cake emulsifier dalam bahasa Jerman), dan masih banyak lagi. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (dari hewan) seperti telah banyak dibahas di rubrik ini sebelumnya.

Disamping itu, seringkali di pasaran bahan ini dicampur dengan lemak padat. Sayangnya tidak jelas jenis lemak apa yang digunakan sehingga menambah kekhawatiran dari segi kehalalannya karena lemak yang memadat pada suhu ruang biasanya adalah lemak hewani disamping lemak nabati yang dibuat dengan cara proses hidrogenisasi minyak nabati.

Oleh karena itu, hindarilah cake emulsifier yang belum mendapatkan sertifikat halal. Di pasaran sudah ada cake emulsifier yang sudah mendapatkan sertifikat halal, akan tetapi istilah yang digunakan kadang bukan cake emulsifier tapi bakery ingredient. Seringkali, dijual dengan nama dagang yang tidak mencirikan apakah itu cake emulsifier atau bukan.

Sabtu, April 02, 2011

Berhati-hati dengan Rhum dan Flavor Rhum

REPUBLIKA.CO.ID. Pernah mencicipi kue sus atau cake yang lezat dan harum dari cake shop atau hotel terkenal? Perhatikan seksama aroma dan rasanya. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Ya. Itulah rhum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.


Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.

Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).

Seperti rhum, mirin atau berbagai cairan yang tergolong arak juga haram hukumnya. Kandungan alkoholnya cukup tinggi, mencapai 60 persen. Arak merupakan produk fermentasi yang juga menghasilkan alkohol cukup tinggi. Fatwa MUI menyebutkan kandungan alkohol di bawah satu persen pun --karena sudah diencerkan-- hukumnya tetap sama: haram.

''Berbeda dengan alkohol yang merupakan komponen tunggal atau murni seperti dalam buah,'' ujarnya lagi. Buah durian dan jeruk termasuk kategori buah yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil yakni di bawah satu persen. Karena murni, maka durian dan jeruk boleh dikonsumsi. Fatwa MUI menyebutkan alkohol merupakan fenomena dalam alam.

Konsumen di Indonesia tergolong tidak berhati-hati. Beraneka ragam cake dan roti yang menggunakan campuran rhum. Tanpa peduli bahan pembuatnya, masyarakat langsung menyantapnya. Yang menyedihkan, kata Endin, konsumen bahkan tak tahu komponen pembuat kue atau roti.

Padahal bila tahu, ada kemungkinan umat Islam lebih hati-hati mengonsumsi makanan. Rhum baru terasa bila dimakan atau dicium terlebih dahulu. Hampir tak ada kue-kue jajan pasar atau cake buatan bakery ternama yang mencantumkan komposisi bahan dasar pembuat kue.

Seperti rhum, mirin pun bukan hal aneh bagi umat Islam di Indonesia. Asalnya memang dari Jepang. Makanan Jepang seperti beef teriyaki, sukiyaki, atau olahan daging lain kerap menggunakan mirin. Arak beras dari negeri matahari terbit ini menjadi biasa di lidah orang Indonesia dengan hadirnya restoran makanan Jepang cepat saji.

Restoran tersebut belum memiliki sertifikat halal. Namun pengunjungnya berlimpah. Jangan tanya agama. Pasti Muslim yang terbanyak. Mirin memang hanya salah satu bahan pencampur. Kita bahkan tak tahu bahan utama. Barangkali banyak juga yang menggunakan barang haram lain.

''Banyak sekali hal-hal subhat di sekitar kita. Yang haram pun banyak,'' kata Endin. Dan dia merasa aneh ketika lembaga konsumen dan bahkan sebagian besar Muslim justru menganjurkan agar mencantumkan label haram dan bukan halal dengan alasan lebih banyak produk yang halal dari yang haram.

Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Adakah flavor itu sekadar persamaan rasa?

Tidak. Jurnal Halal LPPOM MUI edisi Juli-Agustus 2002 menyebut dua alasan yang menjelaskannya. Pertama, hukum asal dari mengonsumsi minuman keras jenis bir, arak, dan rhum haram hukumnya. Karena itu, menciptakan flavor yang hukum asalnya haram, adalah haram. Sekalipun tak ada kandungan haram di dalamnya.

Sama saja dengan rasa babi. Karena babi haram, maka flavor babi atau bahan makanan dengan rasa babi pun haram hukumnya.

Yang kedua, flavor rhum ternyata masih menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dan ini dijumpai hampir pada seluruh flavor rhum yang dijumpai di pasaran.

Flavor rhum bukanlah satu-satunya perasa yang menggunakan alkohol. Flavor buah atau flavor vanila, coklat, atau kopi rupanya juga menggunakan alkohol sebagai pelarut. Apalagi menurut penelitian LPPOM MUI kandungan alkohol pada flavor buah pada botol ukuran kecil mencapai 7 persen. Tentu saja hukumnya pun menjadi haram.

Selain mengandung alkohol, essence juga ada yang dibuat dari unsur binatang seperti berang-berang dan civet. MUI menyatakan perasa yang mengandung kedua binatang tersebut haram hukumnya.

Menyantap roti pun tak boleh sembarang, meskipun makanan tersebut juga sudah sangat populer di Indonesia. Ada banyak kandungan yang tak jelas di dalamnya. Bahan pengembang roti ternyata ada yang terbuat dari rambut manusia. Aneh memang. Tapi ini diakui Endin yang sebelumnya berkecimpung di Pertamina.

Adonan roti membutuhkan pengembang. Dan rambut mengandung protein yang cukup tinggi yang bisa melembutkan dan mengembangkan kue dengan cukup baik yang disebut cestein. Produk yang sudah mendapat sertifikat halal umumnya sudah mengubah cestein dengan pelembut dari rumput laut.

Sementara mentega dan keju dari luar negeri kerap menggunakan pengental dari renet yang terbuat dari lemak di dalam perut babi. Renet itu bukan pembuat keju. Fungsinya hanya untuk mengentalkan susu yang akan dibuat keju atau mentega. ''Kita punya asas intifak. Benda yang haram, maka pemanfaatan apa pun dari benda haram itu haram hukumnya.'' tid/dokrep/Agustus 2002