Klinik Motivasi

Minggu, September 27, 2009

Toko Menjual Suami

Siaran empat jam di hari Minggu bikin bete. Apalagi programnya cuman kasih info trus muter lagu. Sendirian ditemani mic, mixer, kompi dan diliputi dinginnya hembusan AC. Kalo kelamaan kayak gini bisa ketiduran neh .. Iseng sambil siaran, aku buka internet sambil chat, fb, juga obrak-abrik web orang. Alhamdulillah ketemu artikel unik .. Judulnya Toko Menjual Suami. Simak aja dulu ceritanya, ntar aku kasih tanggapan ya ..


Toko yang menjual suami, baru saja dibuka di sebuah kota . Di sana , wanita dapat memilih suami.

Di antara instruksi-instruksi yang ada di pintu masuk terdapat instruksi yang menunjukkan bagaimana aturan main untuk masuk toko tersebut.
"Kamu hanya dapat mengunjungi toko ini SATU KALI"

Toko tersebut terdiri dari 6 lantai dimana setiap lantai akan menunjukkan sebuah calon kelompok suami.

Semakin tinggi lantainya, semakin tinggi pula nilai lelaki tersebut. Bagaimanapun, ini adalah semacam jebakan. Kamu dapat memilih lelaki di lantai tertentu atau lebih memilih ke lantai berikutnya tetapi dengan syarat tidak bisa turun ke lantai sebelumnya kecuali untuk keluar dari toko..
Lalu, seorang wanita pun pergi ke toko "suami" tersebut untuk mencari suami..

Di lantai 1 terdapat tulisan seperti ini :
Lantai 1 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan dan taat pada Tuhan Wanita itu tersenyum,

kemudian dia naik ke lantai selanjutnya.
Di lantai 2 terdapat tulisan seperti ini :
Lantai 2 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan,dan senang anak kecil
Kembali wanita itu naik ke lantai selanjutnya.

Di lantai 3 terdapat tulisan seperti ini :
Lantai 3 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan,senang anak kecil dan cakep banget.
'' Wow'', tetapi pikirannya masih penasaran dan terus naik.
Lalu sampailah wanita itu di lantai 4 dan terdapat tulisan Lantai 4 :
Lelaki di lantai ini yang memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, senang anak kecil, cakep banget dan suka membantu pekerjaan rumah.

''Ya ampun !'' Dia berseru, ''Aku hampir tak percaya''
Dan dia tetap melanjutkan ke lantai 5 dan terdapat tulisan seperti ini :
Lantai 5 : Lelaki di lantai ini memiliki pekerjaan, taat pada Tuhan, senang anak kecil,cakep banget,suka membantu pekerjaan rumah, dan memiliki rasa romantis.

Dia tergoda untuk berhenti tapi kemudian dia
melangkah kembali ke lantai 6 dan terdapat tulisan seperti ini :
Lantai 6 : Anda adalah pengunjung yang ke 4.363.012. Tidak ada lelaki di lantai ini. Lantai ini hanya semata-mata bukti untuk Anda yang tidak pernah puas.

Terima kasih telah berbelanja di toko "Suami". Hati-hati ketika keluar toko dan semoga hari yang indah buat anda.

Pelajaran apa yang bisa Anda ambil dari cerita diatas?

Hufh .. Pertanyaan di akhir cerita itu menyentakku. Apalagi saat ini lagi menunggu-nunggu kapan aku bisa nyempurnain separo agamaku. Dengan kata lain ; Nikah ! Pernikahan bagiku adalah pelabuhan dua hati. Ia butuh sepasang manusia untuk sampai ke sana. Demi ngedapetin tambatan hati, aku pun melakukan perburuan sesuai dengan standar ketat yang telah aku tetapin.

Mungkin kamu juga melakukan hal yang sama .. karena selama masa pedekate, mudah aja bagi kita untuk menampik orang yang dirasa ga nyetel di hati. Selektif bangetz .. Bo ! Alasan na ? Persis seperti yang dilakukan si wanita di toko tadi. Jaga-jaga .. takut .. kalo di lantai atas nanti ada ’suami dengan nilai yang lebih tinggi lagi’. Yups .. kita khawatir seandainya ada yang lain – yang lebih baik – akan nawarin cintanya ke kita. Gimana kalo si A sebenarnya ngarep cinta kita ? Gimana kalo si B yang sesuai kriteria kita ? Trus kita juga pasang standar .. biasanya kalo ngerasa punya ’selling point’ tinggi, standarnya juga tinggi. Entah penampilan atau kelebihan lainnya ( yg pasti bukan kelebihan berat badan alias obesitas hihihi). Bahasa dagang na, jual mahal getho loh !

Namun banyak juga yang mendapat pengalaman seperti kisah di atas tadi. Setelah ’bertualang’ mencari soulmate (yang ideal), mereka kembali dengan tangan hampa. Hampir-hampir mustahil ngedapetin pangeran atau putri impian. Kata sebuah anekdot, jika seorang wanita mencari pasangan rupawan, pengertian, humoris, lagi berpendapatan lumayan, yg ia cari sebenar na bukan suami, tapi televisi ! Lagian kata temenku,”Nyari calon istri yang cantik, kaya plus solehah itu mungkin ga susah, tapi yang susah itu adalah mau ga dia nikah ama kita?” wkwkwkwk

Sebenarnya boleh2 aja pasang standar. Palagi menyangkut pernikahan. Karena kita bakal hidup serumah dengan orang itu. Dia bakal jadi ibu atau ayah bagi anak-anak kita. Kalo asal-asalan, bisa nyesel seumur hidup ! Tapi kita juga harus realistis .. Nobody’s perfect ! So .. kalo kriterianya soal fisik, harap ketahui aja, selalu ada yang lebih baik dan baik lagi. Di atas langit ada langit .. euy !Lagian cantik atau ganteng bukan jaminan pernikahan bakal bahagia ? Kekayaan ? Ga bisa ngusir penderitaan.

Jadi seperti yang telah ditentuin agama .. liat agamanya ! Kenapa ? Karena dalam pernikahan, kebersamaan akan bakal terjaga dengan landasan keimanan. Kalo suami sepemahaman ama istri, satu akidah, insya Allah rumah tangga akan relatif terjaga. Suami dan istri saling memahami hak dan kewajiban masing2. karena agama mengatur semua na dengan amat rinci dan proporsional. Duh ... serius banget (kayak pernah nikah aja .. hehehe)

So .. Berilah cinta kesempatan. Janganlah segudang kriteria mempersulit diri. Landaskan pernikahan untuk membangun cinta. Itu berarti kita nyiapin diri untuk nerima kehadiran pasangan kita apa ada na. Be happy coz cinta, pernikahan dan landasan keimanan akan mendorong kita untuk selalu mengup-grade kualitas diri.

*lagi ngingetin diri sendiri untuk selalu qona'ah dalam hidup ini :)

Sabtu, September 26, 2009

Menyemai Hati Yang Selesai

Lagi asyik merangkai kata menjadi kalimat berita sebuah acara, satu sms mengejutkanku. Segera kuambil hpku dan kubaca isi smsnya.

”Asw. Ka lagi sibukkah malam ne? Ada punya materi mengenai membangun sikap positifkah ? Kalo ada minta tolong kirimi ka lah lewat pesan di fb. Jzkk”


Oo .. sms seorang sahabat. Aku bingung materi apa yang dimaksud. Lantas kubalas smsnya,”W3. Sikap positif dalam hal apa ? Insya Allah k2 carikan malam ne.”

Tak lama kemudian sms darinya datang lagi,”Dalam hal ketika mendapat ujian apa aja dari Allah, yang penting point-pointnya aja. Syukron banget ka”.

Yups .. aku teringat akan janjiku beberapa waktu yang lalu. Ketika adik tersayangku juga mengadukan persoalan kawannya dalam sebuah catatan yang diposting di fb. Temanya hampir mirip. Intinya bagaimana cara menghadapi cobaan dan ujian dalam kehidupan ini. Dia bertanya kenapa aku ngga kasih komen, sedangkan teman2 yang lain sudah. Kubilang,”Insya Allah k2 akan buatkan catatannya biar lebih mantap.” Dan dia menunggunya ...

Beberapa saat setelah listrik di kosku nyala lagi, aku segera bangun dari tidurku. Mengobrak-abrik lemari bukuku. Alhamdulillah .. sebuah buku kecil yang juga termasuk salah satu favoritku kutemukan. Sudah lama, aku tidak membacanya. Dan aku bersyukur Allah swt mengirimkan pesannya melalui sms sahabatku itu.

Tulisan ini aku dedikasikan untuk sahabat-sahabatku .. moga bisa bermanfaat :) Selamat menyimak ...

Hati Yang Selesai

Hati yang selesai merupakan sikap hati yang senantiasa tenang. Kejadian dan peristiwa apapun dihadapi dengan tegar dan tumaninah. Sikap sewot hampir-hampir tak pernah hadir. Jiwa pun terbebas dari sikap murung. Diri tak pernah berdiri di atas bayang-bayang. Itulah hati yang selesai.

Contoh kasus :

Setelah sekian lama berupaya mendapatkan jodoh sesuai dengan idealismenya, akhirnya PNH menemukannya. Suka cita dari pihak keluargapun tak tergambarkan. Betapa tidak, keluarganya sudah sangat ingin menimang cucu. Kedua belah pihak pun sepakat menetapkan hari pernikahan. Namun seminggu menjelang pernikahan, terbetik kabar PNH tidak jadi menikah. ”Ukhti itu memutuskan hubungan kami. Saya tidak tahu alasan sebenarnya apa.”

Kegagalan terjadi. Dua minggu sebelum hari pernikahan. Tidak jelas apa alasannya. Kedua keluarga pun bingung, mengapa ini terjadi. ”Saya belum siap menikah,” ujar sang ukhti mengungkap alasan. Mungkin dia memang belum siap menikah. Tapi .. kita boleh bertanya,”Mengapa kok baru bicara sekarang ? Mengapa tidak menolak sejak khithbah dulu?”

Tiap orang, tentu akan memiliki rasa hati dan jiwa yang berbeda. Anda boleh jadi memiliki rasa jiwa yang berbeda dengan PNH itu. Kalau anda minta menjadi wakil dari rasa hati PNH, apa yang ada di dalam jiwa anda ? Menurut anda, bolehkah dia kecewa ? Terheran-heran ? Mempertanyakan ? Marah ? Atau mempraperadilankan ?

Anda boleh saja heran. Ternyata, PNH itu tidak memiliki apa yang anda pikirkan. Suatu waktu ia menulis e-mail berikut :

”Setelah kejadian ini, saya memang punya hak untuk kecewa dan sakit hati. Awalnya memang iya. Terasa sekali. Tapi sekarang tidak lagi. Ketika saya memutuskan untuk menikahi seseorang, berarti saya telah menjawab satu pertanyaan penting dalam hidup ini. Dengan siapa saya akan berbagi suka dan duka ? Dengan siapa saya akan berjuang menjalani romantika kehidupan ? Dan dengan siapa saya akan sama-sama berkorban mencapai surga ? Landasan rumah tangga adalah kasih sayang dan keharmonisan. Semua itu jelas tidak dapat dipaksakan. Tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Jangankan keterpaksaan, keraguan saja akan menyebabkan keguncangan. Karenanya, saya ’bersyukur’ hal itu terjadi sebelum menikah.

Coba kita bayangkan, apabila hal itu terjadi di tengah bahtera rumah tangga yang tengah melaju, untuk apa yang dipersoalkannya, toh tidak akan menyelesaikan masalah. Biarkan hati saya menghilangkan semua kecewa dan kegundahan. Gagalnya pernikahan ini bukan kehendak saya. Saya tidak punya kontribusi secuilpun terhadap putusnya hubungan ini.

Saya percaya, ini hal terbaik bagi saya. Buktinya, saya tidak melanggar hukum syara. Saya pun tidak mengecewakan orang. Dan saya juga, sekali lagi, bukan penyebab gagalnya pernikahan. Saya yakin, saya ada dalam ridho Allah. Andaikan saya menggugat, juga tidak berdampak pada kehidupan umat.

Saya bisa untuk mendesak dan memaksa hingga saya menikah dengan dia. Saya bisa ! Tapi, siapakah yang rugi ? Bukan hanya dia, tapi juga saya. Rumah tangga hanya akan dipenuhi oleh keharmonisan semu. Apalagi bila tidak diikuti perubahan sikap. Itulah sebabnya, saya tidak melakukan itu semua.

Kalau sikap diam saya akan berdampak pada terlanggarnya hukum syara, tentu saya tidak akan diam. Kalau bisunya saya mengakibatkan kerugian pada umat, pasti saya akan bertindak. Tapi tampaknya kejadian ini hanya berdampak pada kehidupan saya. Itupun pengaruhnya hampir tidak ada.

Sekarang, biarkan saya menghilangkan kekecewaan dan kegundahan. Kini, hati dan jiwa saya lapang. Siap menyongsong kehidupan di depan mata dengan mantap. Saya tidak rela energi saya tersita oleh kekecewaan dan kesumpekan. Biarkan saya menerima ini sebagai qadla ’buruk’ dari Allah swt yang harus saya terima. Dan, biarkan saya menyerahkan semuanya kepada Dia Zat Maha kasih. Saya bertawakal kepada-Nya. Lalu, doakan saya untuk segera menemukan jodoh terbaik demi kehidupan dunia dan akhirat. Percayalah, saya akan hadapi kejadian ini dengan hati yang selesai, seperti yang pernah ustadz katakan.”

Saudaramu fillah, PNH.

Merasakan Hati Yang Selesai

Setiap kejadian, dapat dijadikan pelajaran untuk mengecek apakah anda telah memiliki hati yang selesai. Satu hal yang patut dicatat adalah hati yang selesai bukanlah menyerah pada nasib. Bukan pula paham fatalisme. Tapi, hati yang selesai berada pada tataran rasa dan sikap jiwa. Hati yang tidak larut dalam kekecewaan, yang tidak memperturtkan kegundahan, tidak tunduk pada tekanan kesedihan, tidak sesak oleh nafsu angkara, dan hati yang tidak terbelenggu oleh godaan syaitan.

Sebaliknya, hati yang selesai adalah hati yang segera menuju keriangan setelah kekecewaan, meraih kelapangan pasca kegundahan, melahirkan kebahagiaan dengan mengesampingkan kesedihan, diliputi arahan wahyu jauh dari angkara murka, dan hati yang menapaki cahaya Allah yang menyirnakan bujukan syaitan.

Orang yang memiliki hati yang selesai memandang apa yang terjadi sebagai salah satu tingkatan menuju kebaikan. Tidak terlena dalam kegamangan, tapi segera mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapinya. Hati yang disinari oleh keimanan pada qadla dan qadar, tidak terjerat impian nafsu dan yang selalu terpaut dengan Allah swt. Melakukan perbuatan di dunia tapi hati, jiwa dan cita-citanya menembus batas melesat hingga ke surga.

Tiga Garda Penyemai

1. Iman pada Qadla - Qadar

Iman kepada qadla-qadar bukanlah menyerah pada nasib, melainkan bahwa ada hal-hal yang terjadi di luar kontribusi dan peran manusia. Ada perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Dalam perbuatan sehari-hari banyak hal yang nampak bahwa perbuatan yang dilakukan atau menimpa kita itu bisa jadi karena (pertama) pilihan kita atau juga karena (kedua) peristiwa yang di luar peran kita dan kita baru tahu setelah terjadi. Peristiwa kedua inilah yang disebut qadla. Kita tidak dapat menolaknya. Sikap yang kita ambil adalah menerima dan meyakini hal tersebut berasal dari Allah swt.

Orang yang beriman kepada qadla akan rela menerimanya denga tulus dan lapang. Sikap inilah yang merupakan pilar kedua dari hati yang selesai. Hal ini memerlukan usaha untuk mewujudkannya. Jadi, buatlah kebiasaan mengecek keyakinan akan qadla atas dasar penerimaan yang tulus. Hasilnya, anda akan merasakan ketulusan dan kelapangan yang bermuara pada hati yang selesai. Cobalah !

2. Qona'ah

Qona'ah merupakan suatu sikap dan rasa hati puas terhadap sesuatu yang diterima. Orang yang memiliki sikap qona'ah akan selalu memiliki rasa kepuasan. Rezeki sedikit puas, rezeki banyak pun puas. Dalam keadaan sehat puas, dalam keadaan sakit pun puas. Tentu, bukan puas karena sakitnya tapi puas oleh sesuatu hal lain yang terdapat di dalam sakit itu. Orang yang sakit lalu bersabar maka dosanya diampuni. Itulah yang menyebabkan puas atau qona'ah ketika sakit.

Qona'ah merupakan pangkal kekayaan. Patutlah kita renungi nasehat Imam Syafi'i berkaitan dengan masalah ini,"Aku melihat bahwa kepuasan (qona'ah) itu pangkal kekayaan, lalu kupegang erat-erat ujungnya. Aku ingin meraihqona'ah itu secara menyeluruh. Aku ingin menjadi kaya tanpa harta dan dapat memerintah orang-orang laksana seorang raja."

Dengan qona'ah, kita bisa mencapai kepuasaan terhadap terhadap apa yang kita punyai. Konsekuensi berikutnya adalah kita akan memiliki hati yang selesai. Sekarang silakan cek diri kita masing-masing !

3. Tawakal

Sebelum seseorang melakukan aktivitas apapun, segala sesuatunya ia serahkan kepada Allah swt. Mau begitu, mau begini, apapun yang terjadi diserahkan kepada Allah swt. Yang penting telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan perintah Allah swt. Itulah yang disebut tawakal.

Tawakal muncul dari keyakinan seorang muslim terhadap qudrah (kekuasaan) dan iradah (kehendak) Allah swt. Bahwa bila Allah berkehendak menimpakan kemudharatan, tak satupun yang dapat menghindarkannya selain Dia, dan bila Allah menghendaki karunia maka tak satupun juga yang dapat menolaknya. Di akhirat nanti, atas mudharat ataupun manfaat yang kita terima, tidak akan diminta pertanggungjawaban.

Dengan adanya sikap tawakal ini, berarti mempercayakan segala sesuatu kepada Allah swt. Muaranya, hati yang selesai.

Jelaslah, tanpa hati yang selesai jiwa akan kecewa sementara realitas tidak berubah. Sebaliknya, hati yang selesai akan menghadirkan ketenangan, keterangan berpikir, kejernihan penilaian, dan tumbuhnya semangat serta keberanian. Bukan hanya berani mati, melainkan juga berani hidup !

*Ringkasan buku "Menyemai Hati Yang Selesai" Karya MR Kurnia, Penerbit Al-Azhar Press

Jumat, September 25, 2009

Jihad Tidak Sama Dengan Terorisme !!

Demikian diungkapkan Ustadz Hidayatul Akbar, Humas HTI Kalsel dalam acara Dialog Ramadhan. Dialog yang mengambil tema "Awas, Propaganda di Balik Perang Melawan Terorisme" ini bertempat di Auditorium IAIN Antasari Banjarmasin, Ahad (30/08).


Menurutnya, Jihad di dalam pandangan Islam adalah aktivitas yang mulia. Kewajiban ini telah diatur secara rinci. Sedangkan perilaku anarkis dan kekerasan yang terjadi di negeri ini dengan mengatasnamakan agama, bahkan sampai melukai dan membunuh non muslim maupun muslim, diharamkan oleh Islam. Hal ini telah tercantum di dalam beberapa nash Al-Qur'an secara tegas. Makanya aksi terorisme dalam arti sebenarnya yaitu mengganggu fasilitas publik, peledakan dan penganiayaan tidak dibenarkan di dalam Islam.

"Kecuali dalam keadaan perang. Namanya perang, ada resiko dibunuh dan terbunuh. Sedangkan Indonesia bukanlah daerah perang. Jadi siapapun pelakunya mengatasnamakan siapa dan atas nama siapa, tidak dibenarkan melakukan hal tersebut," katanya.

Hidayatul juga menyatakan, sebagai warga negara siap mendukung upaya yang dilakukan pihak keamanan yang berwenang untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan di negeri ini. Diantaranya dengan mengungkap secara tegas siapa pelaku dan menghukum yang terlibat dalam aksi terorisme tersebut secara proporsional.

Sedangkan Mispansyah, SH, MH, Aktivis DPD II HTI Kota Banjarmasin, lebih menyoroti peranan media massa dalam hal ini. Berkaitan dengan keresahan warga terhadap pemberitaan aksi terorisme yang tidak seimbang. Fakta-fakta yang ditampilkan kadang-kadang tidak sempurna. Padahal jika hal ini ditelan oleh masyarakat maka akan berakibat kepada pemahaman yang cacat. Sehingga dapat menyebabkan masalah bagi kerukunan kehidupan beragama kita.

Untuk itu, Mispansyah menghimbau agar umat Islam mudah terprovokasi dan saling curiga. Melakukan cek dan ricek atas informasi yang disampaikan media massa. bersikap kritis dan waspada terhadap upaya-upaya yang mengkaitkan aksi terorisme dengan Islam. (Dini/Bjm)

Rabu, September 23, 2009

Semangat nulisku .. Kembalilah !!

Duuh .. susah ya jadi penulis amatiran ! Mau nulis harus nungguin mood dulu. Padahal udah berapa kali aku dikasih nasehat. Ngga nanggung-nanggung, dari para penulis ternama. Ketemu dan sempat ngobrol dikit dengan Mas Sony Set, penulis buku "Jangan Bugil di Depan Kamera" bulan April yang lalu, memotivasi aku untuk membuat karya baru.


Yups .. akhir tahun 2005, aku sempat ngeluarin buku "Jurus Menghadapi Lawan Jenis". Dikemas dengan sangat sederhana .. dari proses cetak sampai pemasaran dilakukan sendiri dan dibantu beberapa teman kos (maklum anak kos .. ga punya modal buat ke percetakan). Mau kirim ke penerbit, belum tentu laku. Ya udah .. bikin sendiri aja. Beredar khusus Banjarmasin dan sedikit merambah ke kota tetangga Banjarbaru. Alhamdulillah .. terjual 400 eksemplar meskipun masih banyak yang pesan. Maaf banget ngga dilayani lagi .. Cape bo ! Ngga khu-khu nyetaknya .. hehehe

Trus banyak dapet tips juga dari kang oleh, penulis buku "Jangan Nodai Cinta". Dua kali seminggu aku diskusi dengan beliau via YM. Materi-materi yang beliau sampaikan di kursus online itu sangat membantuku untuk mempermak lagi tulisanku.

Namun sekali lagi .. konsep dan teori dikalahkan oleh mood diri sendiri. Buka laptop hanya untuk fesbukan, donlot lagu religi terbaru, bongkar-bongkar web orang. Ceritanya sih pengen nyari inspirasi .. halah ! Padahal di laptopku tersimpan puluhan file tulisan yang belum selesai. Baru setengah jadi, deadlock, lalu beralih lagi ke tema yang lainnya. Gitu terus .. akhirnya ngga selesai :(

Ups .. seorang sahabat mengejutkanku, "Hayoo .. curhat apa ?

Hem .. kayaknya its time for chat dulu ah .. siapa tau inspirasi dan mood dateng hehehe biar dua proyek bukuku yang belon kelar-kelar bisa selesai dan segera diterbitkan .. amin ya Rabb :) Semangat menulisku .. Kembalilah !!

Btw kalo kalian punya solusi .. bagi-bagi yach

Senin, September 21, 2009

Raih Takwa, Songsong Tegaknya Syariah dan Khilafah

Raih Takwa, Songsong Tegaknya Syariah dan Khilafah menjadi topik khutbah Idul Fitri tahun ini yang dilaksanakan oleh HTI Kalsel, Ahad (20/9). Ratusan jama'ah HTI Kalsel bersama keluarganya mengikuti shalat 'Ied pada pagi hari di Halaman Gedung Wanita, Banjarmasin.


Dalam khutbahnya, Ustadz Muhammad Abduh mengingatkan kaum muslimin meskipun diliputi suasana bahagia, tapi kita tidak boleh melupakan nasib saudara-saudara seiman di berbagai negara yang sangat menyedihkan. Seperti di Palestina, China, Turki dan negeri-negeri kaum muslimin lainnya yang masih dalam cengkeraman negara penjajah, Amerika dan sekutunya.

"Namun kita tidak boleh berkecil hati dan berputus asa, karena Islam dan kaum muslimin akan kembali menjadi pemimpin dunia. Dan ini janji Allah swt" katanya.

Dia juga menambahkan bahwa takwa merupakan syarat datangnya pertolongan Allah swt kepada hamba-Nya. Selain itu kaum muslimin juga harus mempersiapkan dan cara yang benar sesuai dengan keperluannya.

Sedangkan sholat Ied dipimpin oleh ustadz Nanang, SPdi. Sementara itu, Rahmi, salah satu jama'ah sholat Ied menyatakan kegembiraannya karena pelaksanaan Idul Fitri tahun ini serentak hampir di seluruh dunia. Dia, yang telah dua kali mengikuti sholat Ied yang diselenggarakan HTI Kalsel ini, berharap semoga persatuan kaum muslimin dapat segera terwujud dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. (Dini/Bjm)

Sabtu, September 19, 2009

Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tanya :

Kalau lupa bayar zakat fitrah, hukumnya seperti apa? Apakah bisa diganti?
(

Jawab :

a. Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.
Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرَةً للصائم من اللغو والرَّفَث وطُعْمةً للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah.” (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/139).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) dalam hal batas akhir zakat fitrah ini memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi’iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh’ Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).
Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :
أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم
Aghnuuhum ‘an ath-thalab fi haadza al-yaum
“Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini [Idul Fitri].” (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).

Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani hadits tersebut lemah (dhaif), karena dalam sanad hadits tersebut ada perawi yang lemah, yaitu perawi bernama Abu Ma’syar (dalam riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) dan Muhammad bin Umar al-Waqidi (dalam riwayat Ibnu Sa’ad dalam Thabaqah-nya). (Nashiruddin Al-Albani Mukhtashar Irwa` Al-Ghalil, 1/62, hadis no 844; Irwa’ Al-Ghalil, 3/332, hadis no 844). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani telah menegaskan kedhaifan isnad hadits Ibnu Umar dalam riwayat Ad-Daruquthni, karena ada perawi bernama Muhammad bin Umar Al-Waqidi. (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/138). Dalam kitab Al-Majmu’ (6/126), Imam An-Nawawi juga telah menjelaskan kedhaifan hadits di atas dengan berkata :
(و(أما) حديث (اغنوهم عن الطلب في هذا اليوم) فرواه البيهقي باسناد ضعيف
“Adapun hadits “Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini”, ia diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad dhaif.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 6/126).

Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah dhaif sehingga tidak layak menjadi hujjah (dasar hukum) bagi jumhur ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Yang benar, batas akhir zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri.
Dari sini dapat diketahui, bahwa lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri atau datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri.

b. Wajib Mengqadha` Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Lupa

Orang yang lupa melaksanakan zakat fitrah tidak berdosa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu udzur syar’i yang menggugurkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku [dosa karena] tersalah (tidak sengaja), lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Ibnu Majah, no 2033; Ibnu Hibban, no 7342; Ath-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no 1414).
Namun kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang yang lupa membayarnya dan dia tetap wajib mengqadha` zakat fitrah itu. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908). Kewajiban mengqadha` zakat fitrah itu didasarkan pada kaidah fikih berikut sebagaimana dikemukakan Imam Ash-Shan’ani :
الجاهل والناسى حكمها في الترك حكم العامد
Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-’aamid
“Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja.” (Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 1/55).
Kaidah di atas mengandung pengertian bahwa dalam hal meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib), orang yang lupa atau tak tahu hukum, sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban itu. Sama hukumnya di sini maksudnya adalah sama dalam hal tidak gugurnya suatu kewajiban yang ditinggalkan. Jadi, suatu kewajiban tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, atau yang tidak tahu hukum, atau yang sengaja meninggalkannya.

Karena itu, orang yang lupa berzakat fitrah, wajib mengqadha`-nya, yakni kewajibannya tidak gugur dan tetap wajib membayarnya walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan. Contoh lainnya, orang yang lupa shalat, wajib mengqadha`-nya. Demikian pula orang yang lupa membayar utang, atau lupa memberi nafkah kepada isteri-anak, atau lupa membayar gaji pegawainya, tetap diwajibkan membayar kewajiban-kewajiban itu. Demikian pula orang yang lupa membasuh kaki dalam wudhu dan baru ingat setelah selesai shalat, maka dia wajib mengulangi wudhu dan shalatnya. Perempuan yang lupa menutup rambutnya secara sempurna sehingga tak tertutup sempurna, dan baru tahu setelah selesai shalat, wajib menutup rambutnya secara sempurna dan mengulangi shalatnya. Demikian seterusnya.

Kaidah fikih yang semakna dengan kaidah di atas dikemukakan pula oleh Imam Izzuddin bin Abdis Salam sebagai berikut :
من نسي مأمورا به لم يسقط بنسيانه مع إمكان التدارك
Man nasiya ma`muuran bihi lam yasquth bi-nisyaanihi ma’a imkaan at-tadaaruk
“Barangsiapa lupa akan sesuatu yang diperintahkan, tidaklah gugur perintah itu karena dia lupa jika masih memungkinkan untuk dapat dikerjakan secara susulan.” (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999).

Imam Izzudin bin Abdis Salam menerangkan, bahwa sesuatu yang diperintahkan (kewajiban/kesunnahan) yang ditinggalkan karena lupa itu ada dua macam. Pertama, yang tidak dapat disusul (laa yaqbal at-tadaaruk), seperti jihad, sholat Jumat, sholat gerhana, shalat rawatib, dan shalat jenazah. Kewajiban atau kesunnahan jenis pertama ini, gugur dengan lewatnya waktu. Kedua, yang dapat disusul (yaqbal at-tadaaruk), seperti sholat, zakat, puasa, nadzar, utang, kaffarah, dan nafkah kepada isteri. Kewajiban jenis kedua ini tidak gugur dengan lewatnya waktu. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/3).

Berdasarkan kaidah fikih di atas, orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap wajib membayar zakatnya walaupun sudah melewati batas akhir yang ditentukan.

Kesimpulan

Orang yang lupa membayar zakat fitrah, tidak berdosa namun wajib mengqadha` zakatnya itu. Dengan kata lain, kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur darinya dan tetap wajib dibayarkan walaupun sudah melewati batas waktu akhir yang ditentukan (yaitu shalat Idul Fitri). Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 11 Oktober 2008
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Seputar Zakat Mal dan Zakat Fitrah

1. Membagikan Zakat Kepada Non Muslim

Tanya :

Mau tanya, bolehkah zakat dibagikan kepada fakir dan miskin yang non muslim? (Wito, Yogyakarta).


Jawab :

Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 94; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).
Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada non muslim, adalah sabda Nabi SAW kepada Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :
“…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim] dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim].” (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27; Abu Dawud, no 1351; At-Tirmidzi, no 567; An-Nasa`i, no 2392; Ibnu Majah, no 1773; Ahmad, no 1967).
Namun kepada non muslim yang fakir boleh diberi harta selain zakat, seperti shadaqah, kaffarah, nadzar, dan lain-lain. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Al-Hasan, dan Zufar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883). Hal itu berdasarkan keumuman lafazh “al-fuqara`” (orang-orang fakir) pada nash-nash Al-Qur`an, seperti dalam firman-Nya (artinya) :
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2] : 271).

2. Membayar Zakat Perdagangan dalam Bentuk Sembako

Tanya :

Bolehkah zakat perdagangan diwujudkan dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok), seperti beras, gula, minyak goreng, dll? (08122773405).

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengeluarkan zakat perdagangan (zakat ‘uruudh at-tijarah). Ada dua pendapat :

Pertama, pendapat ulama Hanafiyah (madzhab Hanafi), bahwa boleh memilih antara mengeluarkan zakat dalam bentuk ‘ain (barang dagangannya) atau qimah (nilai barang dagangannya).

Kedua, pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) bahwa wajib dikeluarkan dalam bentuk nilainya (qimah), bukan dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/794-795).
Pendapat yang dianggap rajih (kuat) dan dipilih oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, adalah pendapat ulama Hanafiyah, yaitu boleh memilih antara membayar dalam bentuk barang dagangannya atau nilainya. Karena terdapat dalil-dalil yang membolehkan amil zakat mengambil nilai (qimah) sebagai ganti dari mengambil harta zakatnya itu sendiri (‘ainul mal). Di antaranya, sebagaimana disebutkan oleh Abu Ubaid, bahwa ‘Amr bin Dinar RA meriwayatkan dari Thawus RA, bahwa Nabi SAW telah mengutus Muadz ke Yaman. Maka Muadz mengambil baju (tsiyab) sebagai ganti zakat gandum (al-hinthah) dan jewawut (asy-sya’ir). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 168-169; 178).
Jadi zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan atau dalam bentuk nilai barangnya (qimah), yaitu dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar (an-naqd al-mutadawal). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).
Berdasarkan ini, maka pedagang yang menjual suatu barang dagangan (misalnya baju), jika nilai barang dagangannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas atau 595 gram perak; dan sudah berlalu satu tahun / haul), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % (dari seluruh nilai barang dagangan termasuk labanya). Bentuknya, dapat berupa barang dagangannya itu sendiri, yaitu baju, atau berbentuk mata uang yang beredar yang senilai. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 180).
Jadi, bolehkah membayar zakat perdagangan dalam bentuk sembako? Menurut pemahaman kami, boleh. Dengan catatan, sembako itu harus mempunyai nilai (qimah) yang sama dengan nilai zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan. Ini dikarenakan zakat perdagangan boleh dikeluarkan dalam bentuk barang yang diperdagangkan, atau dalam bentuk nilainya (qimah). Wallahu a’lam.

3. Membayar Zakat Padi

Tanya :

Kalau zakat pertanian, yaitu padi, bolehkah dikeluarkan sebagian dalam bentuk beras (digiling dulu) dan sisanya dikeluarkan dalam bentuk uang? (Ojon, Yogyakarta).

Jawab :

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, padi (al-aruz) tidaklah termasuk hasil pertanian yang wajib dizakati. Menurut beliau, hasil pertanian yang wajib dizakati hanya 4 (empat) saja, tidak ada yang lain, yaitu : (1) jewawut (asy-sya’ir), (2) gandum (al-hinthah), (3) anggur kering/kismis (az-zabib), dan (4) kurma (at-tamr). (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).
Pendapat Syaikh Zallum ini dekat dengan pendapat Imam Ibnu Hazm (madzhab Zhahiri), yang menyatakan bahwa dalam zakat pertanian hanya ada 3 (tiga) jenis yang wajib dizakati, tidak ada yang lain, yaitu : kurma (at-tamr), jewawut (asy-sya’ir), dan gandum (al-qamhu). (Lihat Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193, Kitabuz Zakat, mas’alah no 640).
Namun semua fuqaha sepakat (ijma’) bahwa empat jenis tersebut, yaitu jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr) wajib dizakati. Demikianlah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr. (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/49, Kitabuz Zakat; Ibnul Mundzir, Kitab Al-Ijma’, hal 10, pasal 93; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hal. 18, Kitabuz Zakat). Sementara itu para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajibnya hasil pertanian lainnya di luar empat jenis di atas. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2/193).
Dalil yang menunjukkan pembatasan (hashr) zakat pertanian hanya pada empat komoditas itu, adalah sabda Nabi SAW kepada Mudaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari ketika Nabi SAW mengutus keduanya ke Yaman :
Laa ta’khudza ash-shadaqah illa min haadzihi al-ashnaaf al-arba’ah asy-sya’ir wal-hinthah wa az-zabib wa at-tamr
“Janganlah kamu berdua mengambil zakat, kecuali dari jenis yang empat, yaitu : jewawut (asy-sya’ir), gandum (al-hinthah), anggur kering (az-zabib), dan kurma (at-tamr).” (HR Al-Baihaqi, As- Sunan Al-Kubro, 4/125).
Dalam hadits di atas, kata “janganlah” (laa) dirangkaikan dengan kata “kecuali” (illa). Ini menunjukkan adanya pembatasan (qashr), bahwa zakat yang diambil hanyalah dari empat jenis itu, tidak diambil dari yang lain. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 162).
Dengan demikian, jelaslah, bahwa padi tidak termasuk hasil pertanian yang terkena kewajiban zakat, maka tidak wajib mengeluarkan zakat padi baik dalam bentuk beras maupun uang yang senilai. Namun jika padi tersebut diperdagangkan, maka padi itu terkena kewajiban zakat perdagangan (‘urudh at-tijarah), jika sudah memenuhi nishab zakat perdagangan dan sudah berlalu satu tahun (haul). Wallahu a’lam.

4. Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah

Tanya :

Ustadz, tanya, 1 (satu) sha’ itu berapa kilogram? Dan sha’ itu ukuran berat atau volume? (081323174117).

Jawab :

Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ itu adalah ukuran takaran (al-kail), bukan ukuran berat (al-wazan) atau volume. Satu sha’ gandum (al-qamhu) beratnya adalah 2176 gram. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60).
Walaupun takarannya sama (satu sha’) akan tetapi setiap biji-bijian akan mempunyai berat yang berbeda. Satu sha’ gandum beratnya tidak sama dengan satu sha’ beras, tidak sama pula dengan satu sha’ jagung, dan seterusnya.
Kami sendiri belum pernah mengadakan percobaan untuk mengukur satu sha’ itu berapa gram untuk beras. Namun ada ulama Indonesia yang sudah mengukur dan menghitungnya. Di antaranya adalah Prof. Mahmud Yunus. Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, 1 sha’ beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :
“Wa yukhriju al-muzakkiyyu ‘an kulli syakhsin shaa’an min al aruz, wa qadruhu kiluwaani wa mi’atun wa sab’atun wa tsamaanuuna wa nishfu qiraamin”
“Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar satu sha’ beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram).” (Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2 hal. 10).

5. Zakat Uang Tabungan

Tanya :

Ustadz, apakah uang tabungan selama satu tahun sama dengan gaji (penghasilan)? Apakah ada zakatnya? Nishabnya berapa? Apakah termasuk zakat penghasilan (zakat profesi)? (Apu El Indragiri)

Jawab :

Uang kertas (an-nuquud al-waraqiyah; fiat money) –baik disimpan di tabungan maupun tidak– wajib dizakati jika memenuhi dua kriteria sebagaimana zakat emas dan perak. Pertama, telah mencapai nishab, yaitu senilai nishab emas (20 dinar/85 gram emas), atau senilai nishab perak (200 dirham/595 gram). Kedua, telah berlalu satu tahun (haul). Zakatnya adalah sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).
Kewajiban zakat atas uang kertas itu diqiyaskan dengan kewajiban zakat atas emas perak, karena ada kesamaan ‘illat (sebab hukum) pada keduanya (uang kertas dengan emas-perak), yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Illat ini adalah illat yang diistinbath (‘illat istinbath) dari berbagai hadits yang mengisyaratkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah), yang menjadi landasan kewajiban zakat pada emas dan perak. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177). Misalnya hadits Nabi SAW :
Fa-haatuu shadaqata ar-riqqah
“Maka datangkanlah (bayarlah) zakat riqqah (perak yang dicetak sebagai mata uang).” (HR Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib RA).
Penyebutan kata “riqqah” (perak yang dicetak sebagai mata uang) –dan bukan dengan kata fidhdhah (perak)— menunjukkan adanya sifat sebagai mata uang (an-naqdiyah) dan sebagai harga (ats-tsamaniyyah). Dan sifat ini tak hanya terwujud pada perak atau emas yang dijadikan mata uang, tapi juga pada uang kertas yang berlaku sekarang, meski ia tidak ditopang dengan emas atau perak. Maka uang kertas sekarang wajib dizakati, sebagaimana wajibnya zakat atas emas dan perak. Karena itu, siapa saja yang mempunyai uang yang telah memenuhi dua kriteria, yaitu nishab dan haul, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. (Abdul Qadim Zalum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 177).
Mengenai nishab, mungkin ada pertanyaan, manakah standar yang dipakai, nishab emas (85 gram emas) ataukah nishab perak (595 gram perak), jika fakta (manath) uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia?
Dalam masalah ini kami cenderung pada pendapat Wahbah Az-Zuhaili, yang menyatakan bahwa pendapat yang lebih tepat (ashoh), adalah mengunakan nishab emas untuk zakat uang, bukan nishab perak. Sebab nishab emas itu nilainya setara dengan nishab binatang ternak (onta, sapi, dan kambing), juga mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/773).
Contoh kasus : jika sekarang (September 2008) harga emas adalah Rp 200 ribu per gram (sebagai contoh saja), berarti nishab zakat uang adalah = 85 gram emas x Rp 200 ribu = Rp 17 juta. Kalau misalkan seseorang punya uang tabungan sebesar Rp 20 juta, berarti uangnya sudah melebihi nishab (Rp 17 juta). Kalau uang yang telah mencapai nishab ini sudah dimilikinya selama satu tahun (haul), dengan standar tahun hijriyah bukan tahun syamsiyah, maka zakatnya adalah = 2,5 % x Rp 20 juta = Rp 500 ribu.
Uang tabungan tidaklah sama atau tidak selalu sama dengan gaji (penghasilan). Uang tabungan dapat berasal dari gaji, sebagaimana dapat pula berasal dari selain gaji, misal dari warisan, pemberian, hadiah, zakat, dan sebagainya.
Jadi, yang ada dalam Syariah Islam itu adalah zakat uang, bukan zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat uang itu bersifat umum ditinjau dari segi asal uangnya, baik uang itu berasal dari penghasilan (gaji), maupun dari selain penghasilan.
Kami sendiri tidak setuju dengan apa yang disebut dengan zakat profesi, karena dalil-dalil yang mendasarinya sangat lemah dan terdapat istidlal (penggunaan dalil) yang keliru. Namun bukan di sini tempatnya untuk membentangkan kekeliruan zakat profesi tersebut. Mudah-mudahan di lain waktu kami mendapat kesempatan untuk membahas kekeliruan zakat profesi itu. Sebagai informasi, untuk kritik yang mendalam terhadap zakat profesi, silakan telaah kitab Dr. Al-Yazid bin Muhammad Ar-Radhi, berjudul Zakat Rawatib Al-Muwazhzhafin wa Kasb Ash-hab Al-Mihan Al-Hurrah, (www.saaid.net).

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Yogyakarta, 27 September 2008
(27 Ramadhan Mubarak 1429 H)
Muhammad Shiddiq Al-Jawi