Klinik Motivasi

Rabu, Juli 29, 2009

5 TV BERLANGGANAN YANG SUDAH BEROPERASI DI KALIMANTAN SELATAN BELUM MEMILIKI IJIN SIAR

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalsel, H. Suripno Sumas dalam acara "Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika Tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Penyiaran dan Diseminasi Informasi" yang diselenggarakan oleh Depkominfo Kalsel di Hotel Banjarmasin Internasional, Senin (27/07).


Menurutnya TV berlangganan yang beroperasi saat ini ada 6 TV dan baru 1 TV berlangganan yang memiliki ijin siar. Padahal proses perijinan tidak berbeda dengan proses perijinan LPPL, LPPL dan LPPS untuk radio.

Suripno menambahkan di Kalimantan Selatan disediakan 10 kanal. Untuk TV berlangganan 1 kanal diantaranya digunakan untuk siaran ataupun produksi dari tv berlangganan tersebut.

Tentang mutu siaran mereka akan terus diawasi dan harus mengedepankan originalitas. Kalau terdapat pembajakan maka KPID akan memberikan sangsi terhadap TV kabel tersebut. (Dini/Bjm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar