Klinik Motivasi

Minggu, Juli 12, 2009

Mujtahid

Adalah orang yang melakukan penggalian hukum terhadap nash-nash syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) atau dengan kata lain berijitihad. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan hukum syara.

Untuk berijtihad, seorang mujtahid harus memiliki berbagai persyaratan seperti yang telah disebutkan para ulama ushul, antara lain harus memiliki penelaahan yang luas terhadap fakta, pemahaman nash yang benar, pengetahuan yang cukup dalam tentang bahasa Arab, pemahaman yang luas tentang masalah syariat serta menguasai dalil-dalilnya.

Keberadaan mujtahid di tengah kaum muslimin dalam setiap waktu dan tempat merupakan suatu fardlu kifayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar