Hal
tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar
Junaidi kepada wartawan kemarin. Menurutnya selama tahun 2011 terdapat 300
pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2008 tersebut dan itu bukan jumlah sedikit.
Bahkan sampai sekarang masih ditemukan angkutan batubara yang melewati jalan
Negara. Padahal dalam menjalankan tugasnya, tim pengawas perda tersebut
mendapatkan anggaran sebesar tiga milyar rupiah.
Puar Junaidi juga menyampaikan tugas
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pembuat produk peraturan daerah
sehingga tugas tim pengawas yang menjaga perda tersebut agar dapat diterapkan.
Puar Junaidi mengharapkan tim
pengawas perda harus lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten
dan aparat keamanan.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 2 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar