Klinik Motivasi

Jumat, September 30, 2016

SEMPAT OPTIMIS TAK MENGHAMBAT TAHAPAN PEMBAHASAN/ PANITIA KHUSUS/ PANSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH RAPERDA REHALIBITASI LAHAN KRITIS AKHIRNYA MENGAKUI PROSES PENYELESAIAN MOLOR// KONDISI INI DAMPAK DARI ADANYA PERUBAHAN JUDUL/ YANG JUGA BERDAMPAK PADA REVISI MATERI RAPERDA///)

Ketua pansus rehalibitasi lahan kritis/ imam suprastowo mengaku awalnya mereka optimis setelah melepas predikat hutan dalam judul raperda/ akibat karena bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014/ tentang pemda/ tidak akan mengganggu tahapan pembahasan/// tapi ternyata prediksi mereka meleset// dari hasil koordinasi dengan biro hukum pemprop kalsel dan tim ahli/ materi draf harus juga mengalami perubahan/ sehingga membutuhkan waktu lagi untuk melakukan penyusunan// dalam undang-undang pemda tersebut diamanatkan pengelolaan kawasan hutan kewenangan pusat// sehingga materi naskah akademik harus disinkronkan/// namun imam yang juga politisi partai persatuan demokrasi perjuangan ini menjamin/ bulan oktober mendatang / pembahasan raperda ini akan rampung// karena sudah tak ada lagi persoalan krusial yang menghambat tahapan pengesahan///

---insert imam--- 

Imam menambahkan/ dengan perubahan ini kalsel justru lebih diuntungkan// karena sesuai kewenangan/ pembiayaan rehabilitasi hutan dari pemerintah pusat// sehingga tidak membebani anggaran daerah yang diprediksi perlu dana triliunan rupiah// meski demikian/ masyarakat masih diperkenankan melakukan kegiatan dalam kawasan hutan yang kritis/ dalam bentuk pemberdayaan// misalnya menanam budidaya tumpang sari maupun perikanan untuk kebutuhan ekonomis///

Demikian dini ap fm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar