SEMPAT OPTIMIS TAK MENGHAMBAT
TAHAPAN PEMBAHASAN/ PANITIA KHUSUS/ PANSUS RANCANGAN PERATURAN DAERAH RAPERDA
REHALIBITASI LAHAN KRITIS AKHIRNYA MENGAKUI PROSES PENYELESAIAN MOLOR// KONDISI
INI DAMPAK DARI ADANYA PERUBAHAN JUDUL/ YANG JUGA BERDAMPAK PADA REVISI MATERI
RAPERDA///)
Ketua pansus rehalibitasi lahan
kritis/ imam suprastowo mengaku awalnya mereka optimis setelah melepas predikat
hutan dalam judul raperda/ akibat karena bertentangan dengan undang-undang
nomor 23 tahun 2014/ tentang pemda/ tidak akan mengganggu tahapan pembahasan///
tapi ternyata prediksi mereka meleset// dari hasil koordinasi dengan biro hukum
pemprop kalsel dan tim ahli/ materi draf harus juga mengalami perubahan/
sehingga membutuhkan waktu lagi untuk melakukan penyusunan// dalam
undang-undang pemda tersebut diamanatkan pengelolaan kawasan hutan kewenangan
pusat// sehingga materi naskah akademik harus disinkronkan/// namun imam yang
juga politisi partai persatuan demokrasi perjuangan ini menjamin/ bulan oktober
mendatang / pembahasan raperda ini akan rampung// karena sudah tak ada lagi
persoalan krusial yang menghambat tahapan pengesahan///
---insert imam---
Imam menambahkan/ dengan
perubahan ini kalsel justru lebih diuntungkan// karena sesuai kewenangan/
pembiayaan rehabilitasi hutan dari pemerintah pusat// sehingga tidak membebani
anggaran daerah yang diprediksi perlu dana triliunan rupiah// meski demikian/
masyarakat masih diperkenankan melakukan kegiatan dalam kawasan hutan yang
kritis/ dalam bentuk pemberdayaan// misalnya menanam budidaya tumpang sari
maupun perikanan untuk kebutuhan ekonomis///
Demikian dini ap fm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar