Menurutnya TV berlangganan yang beroperasi saat ini ada 6 TV dan baru 1 TV berlangganan yang memiliki ijin siar. Padahal proses perijinan tidak berbeda dengan proses perijinan LPPL, LPPL dan LPPS untuk radio.
Suripno menambahkan di Kalimantan Selatan disediakan 10 kanal. Untuk TV berlangganan 1 kanal diantaranya digunakan untuk siaran ataupun produksi dari tv berlangganan tersebut.
Tentang mutu siaran mereka akan terus diawasi dan harus mengedepankan originalitas. Kalau terdapat pembajakan maka KPID akan memberikan sangsi terhadap TV kabel tersebut. (Dini/Bjm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar