Hal
ini disampaikan Ketua Fraksi PPP
Indonesia Raya, Midi Yusi dalam rapat paripurna kemarin. Musi berpendapat pihak
yang berhak memberikan tanggapan adalah komisi yang mengajukan raperda
inisiatif tersebut yaitu komisi II dan komisi IV.
Menurutnya
karena kedua komisi tersebut sebagai inisiator tentu lebih memahami dua raperda
inisiatif tersebut yaitu raperda pengaturan pohon pada ruang bebas saluran
udara tegangan menengah, saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara ekstra
tinggi untuk penyaluran energi listrik di Kalimantan Selatan dan raperda badan
layanan umum daerah rumah sakit pemerintah provinsi.
Midi
Yusi menyarankan dalam penyusunan teknis dua raperda tersebut dapat
ditindaklanjuti dengan membentuk pansus bersama pemerintah provinsi dan pihak
terkait. sehingga dalam pelaksanaan raperda nanti dapat berjalan secara efektif
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
DINI AP FM
Sumber : Reportase Tanggal 1 Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar