Klinik Motivasi

Jumat, September 21, 2012

PERUSAHAAN DAERAH BANGUN BANUA MENGAKU TIDAK MENERIMA PEMBAGIAN LABA DARI KONTRIBUSI CHANNEL FEE AMBANG SUNGAI BARITO SEJAK TAHUN 2008 HINGGA SEKARANG

Pengakuan ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi kepada Abdi Persada, kemarin. Menurutnya hal tersebut disampaikan saat pihaknya melakukan konfirmasi kepada Perusahaan Daerah atau PD Bangun Banua yang tidak menyetorkan keuntungan yang didapat dari channel fee kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan pihak mereka tidak pernah menerima pembagian laba channel fee.
Puar Junaidi menjelaskan padahal berdasarkan perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito, pihak PD Bangun Banua mendapatkan 40 persen dari total pendapatan channel fee yang mencapai 200 milyar rupiah pertahun. Sedangkan 60 persennya diterima PT Pelindo. Kedua perusahaan ini berada di bawah PT Ambapers.
            Puar Junaidi menambahkan dalam perda nomor 11 tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa PD Bangun Banua harus menyetorkan keuntungan yang didapat sebanyak 55 persen dari pembagian laba. Itu berarti, jika PD Bangun Banua mendapatkan 40 persen dari 200 milyar rupiah maka pembagian laba yang didapat sekitar 80 milyar rupiah yang 55 persennya harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahunnya.
------ insert Puar ----
            Puar Junaidi berharap pembagian laba dari kontribusi channel fee Ambang Sungai Barito segera diselesaikan sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengalami kerugian.

DINI AP FM

Sumber : Reportase Banjarmasin, 22 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar