Klinik Motivasi

Rabu, September 09, 2009

Hukum I'tikaf Bagi Wanita

Ngga terasa bulan Ramadhan yang penuh berkah ini akan berakhir. Biasanya di penghujung bulan itu, sebagian umat Islam mulai ’kendur’ dalam beribadah. Sehingga barisan sholat berjama’ah di mesjid-mesjid mulai maju. Sebagian dari mereka sibuk menyiapkan diri untuk mudik dan lebaran.


Namun, tidak sedikit juga kaum muslimin yang semakin mengencangkan ibadahnya di minggu-minggu terakhir di bulan ini. Misalnya dengan mengadakan i’tikaf bersama. Seperti yang dianjurkan agama agar kaum muslimin melakukan i’tikaf dalam sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan ini.
Makna I’tikaf

I’tikaf menurut bahasa adalah terikatnya seseorang pada sesuatu dan menahan dirinya tetap pada sesuatu itu, baik sesuatu itu merupakan perbuatan baik atau jelek. Sedangkan I’tikaf menurut istilah syara’ adalah tinggal di rumah Allah dengan niat ibadah atau menetap di dalam mesjid dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt. Sebagaimana firmanNya : “….. Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Hukum I’tikaf

Hukum I’tikaf adalah sunah, sebagaimana firman Allah swt : “Bersihkanlah rumahku untuk orang-orang yang tawaf, yang I’tikaf, yang ruku’ dan sujud.” (QS. Al-Baqarah : 125)

Dari ‘Aisyah r.a berkata, “Bahwasanya Nabi saw beri’tikaf pada tiap-tiap sepuluh yang terakhir pada akhir bulan Ramadhan.” (HR. Muslim)

Keutamaan I’tikaf

Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang I’tikaf satu hari semata-mata mengharap keridhoan Allah, niscaya Allah jadikan (jarak) diantaranya api neraka sejauh tiga parit dan tiap-tiap parit jaraknya adalah lebih jauh daripada jarak antara dua mata angin.”

Subhanallah .. siapa yang tidak menginginkan keutamaan ini ? Tentunya kita semua termasuk para muslimah menginginkan pahala yang besar dan keridhoan Allah swt. Salah satunya dengan melaksanakan i’tikaf.

I’tikaf bagi Wanita

Seorang wanita diperbolehkan untuk mengunjungi suaminya yang sedang beri’tikaf di mesjid. Bahkan syariat memerintahkan bahwa hendaknya sang suami mengantarkan istrinya sampai keluar dari pintu mesjid. Hal ini sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Shafiyyah r.a, ”Ketika itu Nabi saw beri’tikaf di mesjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka aku datang menengoknya di malam hari dan di sisinya istri-istrinya yang sednag bergembira, lalu aku berbicara dengan beliau beberapa saat lalu aku berdiri untuk kembali, maka beliau saw berkata, ’Jangan kau terburu-buru sehingga aku antarkan,’ maka beliaupun berdiri bersamaku untuk mengantarku ... (HR. Bukhari)

Sedangkan hukum bagi seorang wanita yang beri’tikaf adalah boleh baik bersama suaminya atau sendirian. Hal ini berdasarkan pada ucapan ’Aisyah r.a, ”Telah i’tikaf bersama Nabi saw seorang wanita yang isthihadhah, diantara istri-istrinya dan dalam keadaan dia masih melihat kemerahan, kekuningan bahkan kadang-kadang kami meletakkan bejana di bawahnya dalam keadaan dia tetap sholat.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits lain disebutkan ’Aisyah r.a juga mengatakan, ”Dahulu Rosul saw beri’tikaf pada bulan ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (HR. Bukhari)

Namun seorang wanita yang ingin beri’tikaf juga harus memperhatikan terhadap hukum-hukum lain yang berkaitan dengan keluar rumahnya seorang wanita. Misalnya keluar rumah harus mendapatkan izin dari suaminya, menjaga agar keadaannya aman dari fitnah dan tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis, tidak melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai ibu dan istri. Jangan sampai mengejar amalan sunah tapi mengabaikan amalan yang wajib.

Waktu I’tikaf

I’tikaf sunah seperti i’tikaf pada sepertiga bagian akhir Ramadhan tidak ada batas waktunya. Seseorang yang telah melakukan i’tikaf di dalam mesjid sama saja apakah waktunya panjang atau pendek. Waktu minimal i’tikaf dalam mesjid adalah sekedar tuma’ninah di dalam ruku’ atau sujud.

Tempat I’tikaf

Tempat melakukan i’tikaf adalah di mesjid yang di dalamnya terdapat aktivitas sholat berjama’ah. Lebih utama jika mesjid itu menjadi tempat sholat Jum’at. Menurut jumhur ulama, tidak sah i’tikaf kamu wanita jika dilakukan di dalam ’mesjid rumah’ yaitu bilik tertentu di dalam rumah yang dijadikan tempat khas untuk sholat berjama’ah bersama keluarga. Hal ini karena ’mesjid rumah’ tidak memenuhi makna mesjid menurut agama. Hal ini diperkuat lagi dengan riwayat shohih yang menyatakan bahwa para istri Rasul saw beri’tikaf di dalam mesjid Nabawi.

Rukun I’tikaf

1. Berniat i’tikaf pada permulaannya atau ketika memperbaharui i’tikaf dengan lafadz : ”Sengaja saya i’tikaf di dalam mesjid selama saya berada di dalamnya karena Allah” atau yang serupa dengan itu.
2. Berdiam diri di dalam mesjid, sekurang-kurangnya tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud yaitu berhenti sebentar. Tidak diperbolehkan pula bagi orang-orang yang beri’tikaf keluar mesjid selama i’tikaf kecuali ada sebab-sebab yang diperbolehkan syari’at seperti membuang hajat.
3. Tempat i’tikaf harus di mesjid yang menjadi tempat sholat berjama’ah lima waktu dalam sehari. Jika di mesjid itu diadakan sholat Jum’at, maka lebih utama.

Syarat-Syarat I’tikaf

Orang yang beri’tikaf baik laki-laki maupun perempuan, hendaknya muslim, berakal, mumayyiz, bersih dari haid, nifas atau junub.

Bagi kaum wanita, wajib mendapat izin dari suami atau walinya. Selain itu kehadiran kaum wanita di dalam mesjid untuk i’tikaf tidak menimbulkan fitnah.

Hal yang membatalkan I’tikaf

1. Keluar mesjid dengan sengaja tanpa sebab syar’i walaupun sebentar.
2. Murtad
3. Gila, mabuk, haid dan nifas
4. Jima’

Amalan sunnah ketika I’tikaf

1. Memperbanyak sholat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahlil, takbir, istigfar, sholawat kepada Nabi saw dan berdoa.
2. Mempelajari ilmu seperti membaca buku-buku Tafsir Al-Qur’an, Hadits Nabi, kisah-kisah Nabi, para sahabat dan orang-orang sholeh. Selain itu juga mempelajari hukum-hukum Islam, ilmu fiqih dan yang lainnya.

Sahabat .. Ramadhan adalah bulan mulia. Bulan dimana Allah melipatgandakan pahala kebaikan. Amalan sunah seperti i’tikaf dinilai sebagai amalan wajib. Sedangkan amalan wajib dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh puluh kali lipat. Pada bulan ini juga terdapat satu malam kemuliaan yaitu Lailatul Qadar.

Semoga kita bisa menjadikan Ramadhan kali ini sebagai momentum peningkatan kualitas diri di hadapan Allah swt. Tidak hanya rutinitas melakukan amalan-amalan yang diwajibkan. Tapi betul-betul melakukannya dengan penuh kesadaran untuk meraih keridhoanNya.

*disarikan dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar