Agus Supriadi, koordinator lapangan aksi damai, mengungkapkan bahwa penolakan yang mereka lakukan karena dalam draf terakhir, masih terdapat pasal multitafsir dan bermasalah. Kalau pasal itu tetap disahkan, akan berpeluang melahirkan rezim represif yang memata-matai rakyat.
"Kami menilai ketika RUU Intelijen disahkan, akan berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden yang nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang sehingga orang itu boleh disadap, diselidiki, dan ditangkap,” jelasnya.
Dalam aksi itu, mereka melakukan long march dari Jl. Merdeka - Jl. Haryono MT - Jl. Pangeran Samudra. Kemudian mereka menggelar orasi di Bundaran Hotel Arum. Setelah itu mereka melanjutkan long march ke Jl. Lambung Mangkurat dan finish di Jl. Merdeka. Mereka juga membawa berbagai poster yang bertuliskan penolakan terhadap RUU Intelejen. (Dini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar