Klinik Motivasi

Minggu, Januari 15, 2012

HTI Kalsel Tolak Pencabutan Perda Anti Miras

Banjarmasin. Pencabutan sejumlah Perda yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu yang lalu mendapatkan reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya, ratusan massa HTI Kalsel menggelar Aksi Simpatik "Tolak Pencabutan Larangan Peraturan Miras" pagi tadi di Halaman Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin(15/01).


Humas HTI Kalsel, Hidayatul Akbar menuturkan pihaknya merasa terpanggil dengan munculnya Kemendagri mencabut perda yang mengatur miras. Menurutnya, pencabutan perda miras hanya akan semakin memperparah keadaan. Keberadaan miras hanya akan menjemuskan masyarakat dan memicu kriminalitas.

"HTI mengecam keras pencabutan sejumlah perda miras oleh Kemendagri. Karena itu berarti miras di negara ini dilegalkan. Padahal miras ini adalah pangkal segala kejahatan. Pembunuhan, perzinaan, bahkan narkoba akrab dengan miras," katanya.

Hidayatul Akbar menyampaikan alasan Kemendagri melakukan pencabutan perda anti miras ini karena bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun Hidayatul Akbar menilai keppres tersebut sarat masalah. Keppres tersebut justru malah membuka celah bagi pengusaha untuk memproduksi minuman beralkohol dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Mestinya keppres bermasalah itu yang harus dicabut, bukan perdanya. Sebab keppres itulah yang menjadi biang kerok maraknya peredaran miras di tengah masyarakat.

Tindakan pencabutan perda anti miras ini menunjukkan pemerintah lebih mengacu kepada kepentingan bisnis daripada menjaga moralitas rakyatnya. Untuk itu, Hidayatul Akbar mengajak kepada masyarakat untuk lebih giat berjuang menyelamatkan negara ini dengan Syariah dan Khilafah. Dengan syariah, menurutnya tidak akan terjadi ketidaksinkronan hukum antara pusat dan daerah seperti yang saat ini terjadi. (Dini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar