Ketua
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Zaini mengatakan
akan mulai memperketat kehadiran anggota pada kegiatan dewan, khususnya rapat
paripurna yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009. Badan
Kehormatan akan memberikan teguran atau peringatan jika ada anggota dewan yang
tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut. Peringatan tersebut akan
disampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan ataupun fraksinya.
Muhammad
Zaini menambahkan pendisiplinan ini juga berlaku pada anggota dewan yang
menandatangani absensi kehadiran, namun tidak mengikuti rapat paripurna. Hal
ini untuk menghindari anggota dewan yang nakal dengan absen.
Muhammad Zaini berharap kesadaran
dan kinerja dewan akan lebih meningkat dengan perubahan lima hari kerja
mendatang.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 23 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar