Permintaan
ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Iqbal
Yudiannoor kepada wartawan. Menurutnya di dalam Undang-Undang Pertambangan
telah diatur beberapa tahapan reklamasi yang harus diperhatikan perusahaan
tambang.
Iqbal
Yudiannor mengaku sangat menyayangkan jebolnya tanggul penampungan air limbah
milik perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Satui yang mengakibatkan
tergerusnya kuburan muslimin yang berada di sekitar lokasi tambang///. Meskipun
lokasi tambang tersebut telah memasuki tahap reklamasi, namun menurutnya
perusahaan tambang tersebut dapat dipanggil untuk menjelaskan sejauhmana
tahapan reklamasi yang telah dilakukan.
------
insert Iqbal ------
Muhammad Iqbal Yudiannoor berharap
Dinas Pertambangan Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
reklamasi yang telah dilaksanakan perusahaan tambang.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 11 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar