Wacana
ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat
Nopliardy kepada Abdi Persada fm///. Menurutnya rencana tersebut muncul
mengingat sejumlah kawasan terumbu karang di Kalimantan Selatan akhir-akhir ini
terancam mengalami kerusakan seperti di kawasan konservasi terumbu karang
Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Dirinya menilai keberadaan perda
terumbu karang ini sangat penting karena hal ini berkaitan dengan upaya
pelaksanaan pelestarian lingkungan hidup dan menyangkut sumber kehidupan
masyarakat banyak terutama bagi para nelayan.
-----
insert Rahmat ----
Rahmat
Nopliardy menambahkan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan
menyiapkan konsep raperda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang dalam
waktu dekat.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 18 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar