Kesiapan
ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, Ardiansyah kepada Abdi Persada FM///. Diakuinya sampai saat , pihaknya masih belum mendapatkan salinan
putusan Mahkamah Agung yang memenangkan uji materi yang diajukan Kalimantan
Selatan terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011. Hal ini disebabkan akses ke
Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan sembarangan.
Ardiansyah mengatakan pihaknya
bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan akan terus melakukan
upaya hukum agar status Pulau Lari-Larian secara resmi kembali ke Kalimantan
Selatan.
------
insert Ardiansyah ----
Ardiansyah juga mengaku siap jika
Mendagri memanggil kembali Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan meminta
untuk memaparkan data dokumen terkait Pulau Lari-Larian.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggl 18 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar