Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan, M. Riswandi kepada Abdi Persada FM seusai rapat paripurna
tentang perubahan tata tertib dewan, Sabtu lalu. Menurutnya perubahan tata
tertib lima hari kerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki
konsekuensi pada hari Senin hingga Kamis, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
harus buka hingga sore hari sesuai dengan ketentuan kerja kecuali hari Jum’at
hingga jam 11 siang.
M. Riswandi menjelaskan perubahan tata
tertib dewan ini mengacu pada peraturan pemerintah atau PP yang mengatur tata
tertib tersebut. Namun akan disesuaikan dengan kepentingannya sepanjang tidak
melanggar PP tersebut. Apalagi raperda perubahan tata tertib sudah
dikonsultasikan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri atau
Kemendagri RI. Mereka tidak mempermasalahkan lima hari kerja karena sudah
banyak daerah yang menerapkannya termasuk Pemprov Kalsel.
M.
Riswandi berharap kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lebih efektif dan
meningkat dengan perubahan tata tertib lima hari kerja tersebut.
DINI AP FM
Sumber : reportase tanggal 7 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar