Klinik Motivasi

Selasa, Juli 03, 2012

DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TERAPKAN LIMA HARI KERJA MULAI 1 JUNI MENDATANG


Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Riswandi kepada Abdi Persada FM seusai rapat paripurna tentang perubahan tata tertib dewan, Sabtu lalu. Menurutnya perubahan tata tertib lima hari kerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki konsekuensi pada hari Senin hingga Kamis, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan harus buka hingga sore hari sesuai dengan ketentuan kerja kecuali hari Jum’at hingga jam 11 siang. 

M. Riswandi menjelaskan perubahan tata tertib dewan ini mengacu pada peraturan pemerintah atau PP yang mengatur tata tertib tersebut. Namun akan disesuaikan dengan kepentingannya sepanjang tidak melanggar PP tersebut. Apalagi raperda perubahan tata tertib sudah dikonsultasikan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI. Mereka tidak mempermasalahkan lima hari kerja karena sudah banyak daerah yang menerapkannya termasuk Pemprov Kalsel.

M. Riswandi berharap kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lebih efektif dan meningkat dengan perubahan tata tertib lima hari kerja tersebut.

DINI AP FM

Sumber : reportase tanggal 7 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar