Permintaan
ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi
kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. Dirinya mengaku selama ini masih
mendengar keluhan dari masyarakat berkaitan masih adanya truk batu bara yang
melewati jalan Negara. Sehingga berakibatkan mengganggu transportasi dan juga
berpotensi merusak jalan.
Puar Junaidi mengungkapkan di tahun
2011 yang lalu terdapat 300 pelanggaran perda no 3 tahun 2008. Hal tersebut
harusnya menjadi perhatian serius oleh tim pengawas perda.
Puar Junaidi juga mengharapkan tim
pengawas perda no 3 tahun 2008 lebih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten
dan aparat kepolisian.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 4 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar