Demikian
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Kalimantan
Selatan HM Thamrin kepada wartawan
beberapa waktu yang lalu. Menurutnya keberadaan 71 orang tenaga honorer
tersebut hanya semacam tenaga kontrak atau tenaga lepas sesuai kebutuhan
instansi.
Muhammad Thamrin mengaku tidak
mengetahui secara administratif keberadaan tenaga honorer bukan PTT di lingkup
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Lantaran memang tidak ada
kewajiban Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan hal
tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Selatan.
Muhammad Thamrin menegaskan tenaga
honorer di luar PTT tidak ada jaminan masuk data base untuk diangkat sebagai
PNS.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 4 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar