Demikian diakui Anggota Komisi III DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan, Ibnu Sina kepada Abdi Persada FM kemarin.
Menurutnya dewan hanya menyalurkan aspirasi masyarakat
sedangkan realisasi bantuan sosial adalah kewenangan pemerintah provinsi. Namun
demikian, Ibnu Sina menegaskan untuk penerimaan dana bantuan sosial sepenuhnya
tanggung jawab penerima.
Terkait dengan dugaan penyimpangan pencairan dana bantuan
sosial tahun 2010, Ibnu Sina mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
menelusuri kasusnya. Dirinya juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan lebih memperketat pengawasan realisasi bantuan dana sosial sehingga
tepat sasaran.
DINI
AP FM
Sumber : reportase tanggal 3 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar