Demikian
disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Husaini Suni
kepada Abdi Persada FM kemarin, menanggapi pertanyaan Gubernur Kalimantan
Selatan atas status Raperda inisiatif tentang pengaturan pepohonan di bawah
saluran listrik.
Menurutnya
raperda pengaturan pepohonan tersebut terkait dengan Bagian Keempat Hak dan
Kewajiban Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada pasal 27 Undang Undang (UU)
30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Sesuai
pasal itu untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana pasal 10 ayat
(1), berhak untuk memotong dan atau menebang tanaman yang menghalangi.
Husaini
Suni melalui juru bicara Budiman Musthafa, Fraksi PKS berharap raperda
pengaturan pohon tersebut dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, baik untuk
suplai tenaga listrik maupun penghijauan.
DINI
AP FM
Sumber : Reportase tanggal 3 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar