Klinik Motivasi

Selasa, Juli 03, 2012

RAPERDA PENGATURAN POHON PADA RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH, SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI UNTUK PENYALURAN TENAGA LISTRIK DI KALIMANTAN SELATAN MERUPAKAN PENJABARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009


Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Husaini Suni kepada Abdi Persada FM kemarin, menanggapi pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan atas status Raperda inisiatif tentang pengaturan pepohonan di bawah saluran listrik. 

Menurutnya raperda pengaturan pepohonan tersebut terkait dengan Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada pasal 27 Undang Undang (UU) 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. 

Sesuai pasal itu untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana pasal 10 ayat (1), berhak untuk memotong dan atau menebang tanaman yang menghalangi.

Husaini Suni melalui juru bicara Budiman Musthafa, Fraksi PKS berharap raperda pengaturan pohon tersebut dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, baik untuk suplai tenaga listrik maupun penghijauan.

DINI AP FM

Sumber : Reportase tanggal 3 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar