Menurut
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ibnu Sina kepada wartawan
kemarin/ janji ini dikatakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen
Planologi Kementerian Kehutanan Muhammad Said saat menerima kunjungan rombongan
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rabu lalu.
Menurut Ibnu Sina untuk
menyelesaikan persoalan RTRWP ini, Kementerian Kehutanan akan merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan
melakukan upaya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang
Perubahan Kawasan Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kawasan Pertambangan//.
-----
insert Ibnu ----
Ibnu
Sina menambahkan Kementerian Kehutanan optimis persoalan RTRWP Kalimantan
Selatan akan selesai dalam waktu dekat///.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 15 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar