Klinik Motivasi

Rabu, Juli 18, 2012

KEMENTERIAN KEHUTANAN BERJANJI UNTUK MELAKUKAN TEROBOSAN HUKUM TERKAIT RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI ATAU RTRWP KALIMANTAN SELATAN//.


Menurut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ibnu Sina kepada wartawan kemarin/ janji ini dikatakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan Muhammad Said saat menerima kunjungan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rabu lalu.

            Menurut Ibnu Sina untuk menyelesaikan persoalan RTRWP ini, Kementerian Kehutanan akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan melakukan upaya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Perubahan Kawasan Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kawasan Pertambangan//. 

----- insert Ibnu ----

Ibnu Sina menambahkan Kementerian Kehutanan optimis persoalan RTRWP Kalimantan Selatan akan selesai dalam waktu dekat///.

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 15 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar