Klinik Motivasi

Rabu, Juli 11, 2012

PANITIA KHUSUS II DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG MEMBAHAS RAPERDA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ATAU BLUD RUMAH SAKIT MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE JAWA TENGAH


                 Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus atau Pansus BLUD Rumah Sakit, Budiman Mustafa kepada Abdi Persada FM beberapa waktu yang lalu. Menurutnya kunjungan kerja Pansus II BLUD Rumah Sakit untuk melakukan studi pola pengelolaan keuangan atau PPK BLUD karena di Jawa Tengah belum ada Perda seperti raperda BLUD Rumah Sakit yang sedang dibahas. Namun di Jawa Tengah sudah sejak lama menerapkan PPK bagi BLUD milik pemerintah provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur.

            Budiman Mustafa menjelaskan Raperda inisiatif Dewan tentang BLUD Rumah Sakit milik pemerintah provinsi Kalimantan Selatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

            Selain itu, Raperda BLUD Rumah Sakit ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga terjadi perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan dimana SKPD atau BUMN non BLUD menggunakan pembukuan dengan sistem akuntansi pemerintah sedangkan BLUD menggunakan pembukuan dengan sistem akuntasi keuangan.

            Budiman Mustafa menambahkan kunjungan kerja Pansus II ke Jawa Tengah ini dilakukan pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2012 dengan nara sumber utama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 18 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar