Hal
ini disampaikan Ketua Panitia Khusus atau Pansus BLUD Rumah Sakit, Budiman
Mustafa kepada Abdi Persada FM beberapa waktu yang lalu. Menurutnya kunjungan
kerja Pansus II BLUD Rumah Sakit untuk melakukan studi pola pengelolaan keuangan
atau PPK BLUD karena di Jawa
Tengah belum ada Perda seperti raperda BLUD Rumah Sakit yang sedang dibahas.
Namun di Jawa Tengah sudah sejak lama menerapkan PPK bagi BLUD milik pemerintah
provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur.
Budiman Mustafa menjelaskan Raperda
inisiatif Dewan tentang BLUD Rumah Sakit milik pemerintah provinsi Kalimantan Selatan
ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Selain itu, Raperda BLUD Rumah Sakit
ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Badan
Layanan Umum Daerah. Sehingga terjadi perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan
dimana SKPD atau BUMN non BLUD menggunakan pembukuan dengan sistem akuntansi
pemerintah sedangkan BLUD menggunakan pembukuan dengan sistem akuntasi
keuangan.
Budiman Mustafa menambahkan
kunjungan kerja Pansus II ke Jawa Tengah ini dilakukan pada tanggal 15 hingga
17 Mei 2012 dengan nara sumber utama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 18 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar