Permintaan
ini disampaikan Pengamat Hukum dan Tata Negara, M. Effendi kepada Abdi Persada
FM kemarin. Menurutnya keputusan Mahkamah Agung hanya membatalkan Permendagri,
bukan untuk menetapkan status kepemilikan Pulau Lari-larian. Meskipun secara
historis, status kepemilikan pulau Lari-larian kembali ke Kalimantan Selatan.
Namun
dirinya berharap pemerintah provinsi Kalimantan Selatan beserta pemerintah
kabupaten Tanah Bumbu untuk menyiapkan data dokumen kepemilikan pulau
Lari-larian.
M.
Effendi mengungkapkan biasanya jika Mendagri ingin menyelesaikan masalah
sengketa status pulau Lari-larian, mereka akan memanggil kedua belah pihak yang
bersengketa yaitu Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian memediasi
untuk studi dokumen. Setelah itu baru dapat dinyatakan secara formal status
kepemilikan pulau lari-larian tersebut.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 16 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar