Klinik Motivasi

Rabu, Juli 04, 2012

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DIMINTA MENYIAPKAN KEMBALI DATA DOKUMEN BERKAITAN PULAU LARI-LARIAN


Permintaan ini disampaikan Pengamat Hukum dan Tata Negara, M. Effendi kepada Abdi Persada FM kemarin. Menurutnya keputusan Mahkamah Agung hanya membatalkan Permendagri, bukan untuk menetapkan status kepemilikan Pulau Lari-larian. Meskipun secara historis, status kepemilikan pulau Lari-larian kembali ke Kalimantan Selatan. 

Namun dirinya berharap pemerintah provinsi Kalimantan Selatan beserta pemerintah kabupaten Tanah Bumbu untuk menyiapkan data dokumen kepemilikan pulau Lari-larian.

M. Effendi mengungkapkan biasanya jika Mendagri ingin menyelesaikan masalah sengketa status pulau Lari-larian, mereka akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian memediasi untuk studi dokumen. Setelah itu baru dapat dinyatakan secara formal status kepemilikan pulau lari-larian tersebut.

DINI AP FM 

sumber : reportase tanggal 16 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar