Klinik Motivasi

Rabu, Juli 04, 2012

STATUS PULAU LARI-LARIAN KEMBALI KE WILAYAH KALIMANTAN SELATAN SUDAH SESUAI SECARA HISTORIS//.


Pendapat ini dikemukakan Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat/ M. Effendi kepada Abdi Persada FM kemarin// Dirinya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia / yang membatalkan peraturan menteri dalam negeri atau permendagri / tentang status kepemilikan Pulau Lari-Larian / yang bertentangan dengan Undang-Undang / sehingga tidak mempunyai kekuatan lagi. 

M. Effendi menjelaskan / keputusan Mahkamah Agung tidak akan memutuskan secara tegas / status pulau Lari-Larian / karena tugas MA hanya menguji Permendagri apakah bertentangan dengan UU atau tidak// Namun karena kepemilikan pulau Lari-Larian oleh Sulawesi Barat telah dibatalkan / sehingga secara historis pulau tersebut kembali ke wilayah asalnya yaitu Kalimantan Selatan//

---- insert Effendi ----

            M. Effendi berharap pemerintah provinsi Kalimantan Selatan / segera menyiapkan data dokumen terkait Pulau Lari-Larian / agar sengketa status kepemilikan tersebut dapat diselesaikan secara formal.

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 16 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar