Pendapat
ini dikemukakan Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat/ M. Effendi kepada
Abdi Persada FM kemarin// Dirinya menyambut baik keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia / yang membatalkan peraturan menteri dalam negeri atau
permendagri / tentang status kepemilikan Pulau Lari-Larian / yang bertentangan
dengan Undang-Undang / sehingga tidak mempunyai kekuatan lagi.
M.
Effendi menjelaskan / keputusan Mahkamah Agung tidak akan memutuskan secara
tegas / status pulau Lari-Larian / karena tugas MA hanya menguji Permendagri
apakah bertentangan dengan UU atau tidak// Namun karena kepemilikan pulau
Lari-Larian oleh Sulawesi Barat telah dibatalkan / sehingga secara historis
pulau tersebut kembali ke wilayah asalnya yaitu Kalimantan Selatan//
----
insert Effendi ----
M. Effendi berharap pemerintah
provinsi Kalimantan Selatan / segera menyiapkan data dokumen terkait Pulau
Lari-Larian / agar sengketa status kepemilikan tersebut dapat diselesaikan
secara formal.
DINI
AP FM
sumber : reportase tanggal 16 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar