Klinik Motivasi

Rabu, Juli 18, 2012

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SUDAH MEMINTA SALINAN PUTUSAN PEMBATALAN PERMENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2011 TERKAIT STATUS PULAU LARI-LARIAN KE MAHKAMAH AGUNG


Demikian dikaui Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin kepada Abdi Persada//. Dikatakannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya melalui pengacaranya untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung tersebut/ Namun hingga sekarang belum mendapatkan/ karena salinan putusan MA tersebut belum selesai//. 

            Menurutnya meskipun salinan keputusan tersebut belum selesai namun dengan adanya pembatalan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 maka secara historis Pulau Lari-larian kembali ke wilayah Kalimantan Selatan.

------ insert Rudy ----

Rudy Ariffin berharap masyarakat Kalimantan Selatan tetap tenang menunggu salinan keputusan MA tersebut. 

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 18 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar