Demikian
dikaui Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin kepada Abdi Persada//.
Dikatakannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya
melalui pengacaranya untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung tersebut/
Namun hingga sekarang belum mendapatkan/ karena salinan putusan MA tersebut
belum selesai//.
Menurutnya meskipun salinan
keputusan tersebut belum selesai namun dengan adanya pembatalan Permendagri
Nomor 43 Tahun 2011 maka secara historis Pulau Lari-larian kembali ke wilayah
Kalimantan Selatan.
------
insert Rudy ----
Rudy
Ariffin berharap masyarakat Kalimantan Selatan tetap tenang menunggu salinan
keputusan MA tersebut.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 18 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar