Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan, M. Iqbal Yudianoor kepada Abdi Persada FM, kemarin.Iqbal
Yudianoor menyambut baik perubahan tata tertib ini karena untuk lebih mengoptimalkan kinerja anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan.Menurutnya selama ini banyak anggota dewan memilih tidak
masuk kerja pada hari Sabtu meskipun ada agenda rapat.Sehingga pimpinan dewan
dan pimpinan fraksi menganggap bekerja hingga hari Sabtu dinilai sangat tidak
efektif.Apalagi saat ini sudah banyak daerah yang menerapkannya termasuk
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
M.
Iqbal Yudianoor menjelaskan perubahan tata tertib lima hari kerja DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan tersebut memiliki konsekuensi pada hari Senin hingga Kamis,
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan harus buka hingga sore hari sesuai dengan
ketentuan kerja kecuali hari Jum’at hingga jam 11 siang. Jika ada anggota dewan
yang melanggar tata tertib ini maka pimpinan dewan akan mengkoordinasikan
dengan pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan atau BK.
-----
insert iqbal -----
M.
Iqbal Yudianoor berharap kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lebih efektif
dan meningkat dengan perubahan tata tertib lima hari kerja tersebut.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 8 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar