Klinik Motivasi

Rabu, Juli 04, 2012

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG LINGKUNGAN HIDUP PERLU DI RE-STRUKTURISASI SECARA NASIONAL


Pendapat ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rahmat Nopliardy kepada Abdi Persada FM. 

Menurutnya peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup selama ini kurang menyentuh semua wilayah sehingga sulit diterapkan. Sebagai contoh masalah pelsus di Bunati kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu tidak dapat ditindak karena peraturannya kurang jelas. Padahal pelsus tersebut berada di kawasan konservasi terumbu karang. 

Meskipun begitu, Rahmat Nopliardy mengungkapkan pengaturan lingkungan hidup di daratan relatif lebih jelas dibandingkan pengaturan di lingkungan laut atau pantai. 

            Rahmat mengharapkan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup di re-strukturisasi agar dapat menyentuh semua wilayah lingkungan hidup.

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 11 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar