Pendapat
ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Rahmat
Nopliardy kepada Abdi Persada FM.
Menurutnya
peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup selama ini kurang
menyentuh semua wilayah sehingga sulit diterapkan. Sebagai contoh masalah
pelsus di Bunati kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu tidak dapat ditindak
karena peraturannya kurang jelas. Padahal pelsus tersebut berada di kawasan
konservasi terumbu karang.
Meskipun
begitu, Rahmat Nopliardy mengungkapkan pengaturan lingkungan hidup di daratan
relatif lebih jelas dibandingkan pengaturan di lingkungan laut atau pantai.
Rahmat mengharapkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup di re-strukturisasi agar dapat
menyentuh semua wilayah lingkungan hidup.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 11 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar