Demikian
dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Selatan Muhammad Thamrin
kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya
secara normative gubernur tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Namun
demikian perekrutan tenaga honorer di luar PTT masih terbuka sesuai dengan
kebutuhan SKPD, instansi dan unit masing-masing. Karena sifatnya semacam tenaga
kontrak saja, bukan tenaga honorer daerah.
Muhammad Thamrin juga menjelaskan
prosedur perekrutan tenaga honorer di luar PTT dibolehkan tidak terbuka dan
tidak ada tes penerimaan. Hal tersebut berbeda dengan perekrutan dengan tenaga
honorer berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang disebut PTT. Sehingga tenaga
honorer di luar PTT tidak termasuk data base dan tidak ada jaminan untuk
diangkat menjadi PNS.
H M Thamrin menegaskan perekrutan
tenaga honorer di luar PTT termasuk ke dalam kebijakan masing-masing instansi.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 4 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar