Hal
tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar
Junaidi kepada wartawan kemarin. Menurutnya sudah beberapa tahun terakhir ini
jalan Lumpiang-Batulicin tersebut hanya sampai tahap pengerasan.
Penyelesaiannya terhambat karena jalan tersebut dianggap melalui kawasan hutan
lindung.
Padahal
keberadaan jalan tersebut sangat penting untuk menghubungkan Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengingat sulitnya akses jalan antar
dua kabupaten tersebut.
------
insert Puar ----
Puar Junaidi meminta Kementerian
Kehutanan untuk mengkaji ulang status kawasan hutan lindung di Kalimantan
Selatan.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 12 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar