Demikian
disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi
kepada Abdi Persada, kemarin. Menurutnya pemanggilan ketiga perusahaan tersebut
untuk memberikan presentasi atas pembagian keuntungan channel fee Ambang Sungai
Barito.
Puar Junaidi menyarankan perlu
adanya evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pungutan Penggunaan
Jasa Alur Ambang Sungai Barito jika memang penerimaan dari channel fee dianggap
tidak menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
-----
insert Puar ----
Puar Junaidi berharap pemanggilan
ketiga perusahaan tersebut dapat memperjelas pembagian keuntungan channel fee
Ambang Sungai Barito.
DINI AP FM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar