Pengakuan
ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi
kepada Abdi Persada, kemarin. Menurutnya hal tersebut disampaikan saat pihaknya
melakukan konfirmasi kepada Perusahaan Daerah atau PD Bangun Banua yang tidak
menyetorkan keuntungan yang didapat dari channel fee kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan dengan alasan pihak mereka tidak pernah menerima pembagian
laba channel fee.
Puar
Junaidi menjelaskan padahal berdasarkan perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito, pihak PD Bangun Banua
mendapatkan 40 persen dari total pendapatan channel fee yang mencapai 200
milyar rupiah pertahun. Sedangkan 60 persennya diterima PT Pelindo. Kedua
perusahaan ini berada di bawah PT Ambapers.
Puar Junaidi menambahkan dalam perda
nomor 11 tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa PD Bangun Banua harus menyetorkan
keuntungan yang didapat sebanyak 55 persen dari pembagian laba. Itu berarti,
jika PD Bangun Banua mendapatkan 40 persen dari 200 milyar rupiah maka
pembagian laba yang didapat sekitar 80 milyar rupiah yang 55 persennya harus
disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahunnya.
------
insert Puar ----
Puar Junaidi berharap pembagian laba
dari kontribusi channel fee Ambang Sungai Barito segera diselesaikan sehingga
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengalami kerugian.
DINI AP FM
Sumber : Reportase Banjarmasin, 22 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar