Dukungan
ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Riswandi
kepada Abdi Persada fm kemarin//. Menurutnya evaluasi secara komprehensif
terhadap perda tersebut tepat dilakukan mengingat banyak terjadi permasalahan
terkait pengelolaan alur//. Bahkan revisi terhadap perda sudah saatnya
dilakukan terutama untuk memperbaiki mekanisme dan sistem termasuk tarif jasa
alur.
Selain itu Riswandi juga berpendapat
perlu adanya penyesuaian tarif jasa alur atau penyesuaian bagi hasil yang
diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/ karena pemerintah provinsi
hanya menerima bagian enam persen per tahun dari penerimaan channel fee atau 12
milyar rupiah dari pendapatan 200 milyar rupiah pada tahun 2011 lalu///.
-----
insert Riswandi- channel fee -----
Riswandi menambahkan kemungkinan
melakukan evaluasi secara komprehensif ini sangat besar karena perda tersebut
sudah diberlakukan lima tahun dan dapat ditinjau kembali.
DINI AP FM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar