DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MENSINYALIR
ADANYA PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI KE SPBU INDUSTRI DI DAERAH PERTAMBANGAN//.
Dugaan
ini disampaikan ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Puar Junaidi
kepada Abdi Persada FM kemarin//. Menurutnya indikasi penyimpangan BBM
Bersubsidi tersebut terlihat ketika Pertamina menetapkan rekomendasi izin
pembuatan SPBU tidak berdasarkan analisis dari kajian secara ilmiah//.
ASOSIASI DPRD PROVINSI SELURUH
INDONESIA ATAU ADPSI WILAYAH KALIMANTAN DIMINTA LEBIH AKTIF MEMPERJUANGKAN
REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI ADPSI WILAYAH KALIMANTAN BEBERAPA WAKTU LALU
Puar
Junaidi juga mengaku menemukan adanya distribusi BBm bersubsidi ke mulut
tambang dari daerah pelaihari sampai ke tanah bumbu//. Menurutnya seharusnya di
daerah mulut tambang apalagi di daerah hutan yang tidak ada penghuninya harusnya
ditempatkan BBM industri/ karena kebutuhannya untuk pertambangan//.
Dengan
adanya SPBU subsidi tersebut/ maka sangat memungkinkan para penambang membeli
BBM Bersubsidi untuk kebutuhan industrinya dari pelangsir//.
-----
insert Puar -----
Puar
Junaidi mendesak pertamina mengalihkan BBM Bersubsidi yang terdapat di SPBU
daerah pertambangan tersebut/ ke SPBU di kota Banjarmasin//. Apalagi hal itu telah
diterapkan oleh Kalimantan Timur//.
DINI AP FM
Permintaan
ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Husaini
Aliman kepada Abdi Persada FM kemarin//. Dirinya menilai sudah saatnya
Kalimantan memperjuangkan haknya untuk percepatan pembangunan//. Karena Kalimantan
termasuk wilayah yang kaya dengan Sumber Daya Alam dan penyumbang terbesar
devisa Negara//.
Namun
sayangnya mendapatkan pembagian dana perimbangan jauh lebih rendah dibandingkan
Jawa dan Sumatera//.
-----
insert Husaini -----
Husaini Aliman berharap ADPSI
Wilayah Kalimantan lebih aktif memperjuangkan hasil rekomendasi rapat
koordinasi//.
DINI AP FM
DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BERENCANA AKAN MENGAJUKAN PENINJAUAN ULANG TERHADAP UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN
SULAWESI BARAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI//.
Demikian
diungkapkan Wakil Ketua Pansus Lari-larian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Burhanudin
kepada Abdi Persada FM kemarin//. Menurutnya rencana pengajuan peninjauan ulang
atau judicial review tersebut/ akan dilakukan jika gugatan di Mahkamah Agung
tidakberhasil//.
Burhanudin
menjelaskan dalam Undang-Undang Pembentukan Sulawesi Barat/, Kalimantan Selatan
tidak berbatasan dengan Sulawesi Barat tetapi berbatasan dengan Kalimantan
Timur//. Sehingga otomatis Pulau Lari
larian tidak termasuk dalam wilayah Sulawesi Barat karena Pulau Laria-larian
tersebut bersinggungan langsung dengan Kalimantan Selatan//.
Burhanudin
berharap Tim Pemerintah Provinsi lebih pro aktif bergerak bersama-sama agar
Pulau Lari-larian dapat kembali ke wilayah Kalimantan Selatan//.
DINI AP FM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar