Klinik Motivasi

Jumat, September 21, 2012

DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN AKAN MEMANGGIL PT AMBAPERS, PT PELINDO DAN PD BANGUN BANUA TERKAIT PEMBAGIAN LABA DARI KONTRIBUSI CHANNEL FEE AMBANG SUNGAI BARITO

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi kepada Abdi Persada, kemarin. Menurutnya pemanggilan ketiga perusahaan tersebut untuk memberikan presentasi atas pembagian keuntungan channel fee Ambang Sungai Barito.
            Puar Junaidi menyarankan perlu adanya evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito jika memang penerimaan dari channel fee dianggap tidak menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
----- insert Puar ----
            Puar Junaidi berharap pemanggilan ketiga perusahaan tersebut dapat memperjelas pembagian keuntungan channel fee Ambang Sungai Barito.

DINI AP FM  

Sumber : Reportase Banjarmasin, 22 Juni 2012

PERUSAHAAN DAERAH BANGUN BANUA MENGAKU TIDAK MENERIMA PEMBAGIAN LABA DARI KONTRIBUSI CHANNEL FEE AMBANG SUNGAI BARITO SEJAK TAHUN 2008 HINGGA SEKARANG

Pengakuan ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi kepada Abdi Persada, kemarin. Menurutnya hal tersebut disampaikan saat pihaknya melakukan konfirmasi kepada Perusahaan Daerah atau PD Bangun Banua yang tidak menyetorkan keuntungan yang didapat dari channel fee kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan pihak mereka tidak pernah menerima pembagian laba channel fee.
Puar Junaidi menjelaskan padahal berdasarkan perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pungutan Penggunaan Jasa Alur Ambang Sungai Barito, pihak PD Bangun Banua mendapatkan 40 persen dari total pendapatan channel fee yang mencapai 200 milyar rupiah pertahun. Sedangkan 60 persennya diterima PT Pelindo. Kedua perusahaan ini berada di bawah PT Ambapers.
            Puar Junaidi menambahkan dalam perda nomor 11 tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa PD Bangun Banua harus menyetorkan keuntungan yang didapat sebanyak 55 persen dari pembagian laba. Itu berarti, jika PD Bangun Banua mendapatkan 40 persen dari 200 milyar rupiah maka pembagian laba yang didapat sekitar 80 milyar rupiah yang 55 persennya harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahunnya.
------ insert Puar ----
            Puar Junaidi berharap pembagian laba dari kontribusi channel fee Ambang Sungai Barito segera diselesaikan sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengalami kerugian.

DINI AP FM

Sumber : Reportase Banjarmasin, 22 Juni 2012

ANGGARAN PENGAWASAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2008 MENCAPAI TIGA MILYAR RUPIAH/ SEHINGGA DANA TERSEBUT DIANGGAP CUKUP EFEKTIF


Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Puar Junaidi kepada Abdi Persada fm kemarin//. Dirinya menilai anggaran pengawasan tersebut cukup efektif jika didasarkan kepada perbandingan kondisi sebelum dan setelah adanya Perda nomor 3 tahun 2008 karena jumlah pelanggaran semakin kecil setiap tahunnya.       
Puar Junaidi menambahkan anggaran pengawasan itu juga digunakan untuk melakukan kegiatan pemantauan dan penertiban. Terbukti terdapat 80 kasus pelanggaran perda nomor 3 tahun 2008 dari Januari hingga Juni 2012 ini yang dimejahijaukan. Selain itu, masyarakat merasa nyaman jika melakukan perjalanan ke luar daerah karena arus lalu lintas relatif lancar.
            Puar Junaidi berharap anggaran pengawasan perda nomor 3 tahun 2008 sebesar tiga milyar rupiah tersebut dapat digunakan lebih efektif lagi.
DINI AP FM

Sumber : Reportase Banjarmasin, 20 Juni 2012

SEMENTARA ITU, DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SIAP MENAMBAH PEMBANGUNAN POS PANTAU

Kesiapan ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Tahkim kepada Abdi Persada, kemarin//. Menurutnya rencananya penambahan pos pantau itu akan dibangun di empat titik wilayah yang dianggap  rawan pelanggaran yakni simpang empat asam-asam, daerah sumpol dan sungai danau//.
            Muhammad Tahkim mengatakan dana pembangunan pos pantau tersebut akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2012//.
            Muhammad Tahkim berharap aparat kepolisian lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penegakan perda nomor 3 tahun 2008 tersebut.
DINI AP FM
Sumber : Reportase Banjarmasin, 21 Juni 2012


DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MENGUSULKAN PENAMBAHAN POS PANTAU UNTUK PENGAWASAN PENEGAKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2008 DALAM APBD PERUBAHAN TAHUN 2012//.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Puar Junaidi kepada Abdi Persada kemarin//. Menurutnya rencananya pos pantau tersebut dibangun di wilayah yang sering terjadi pelanggaran perda nomor 3 tahun 2008//. Dirinya menilai pos pantau yang ada saat ini tidak tepat sasaran dimana pos pantau dibangun dekat underpass sehingga peluang pelanggaran perda tersebut kecil.
            Puar Junaidi juga mengusulkan penambahan pos pantau tersebut dibangun di wilayah Kintap menuju Pelaihari dan di depan jalan masuk ke pelabuhan khusus//. Berdasarkan temuan hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di wilayah tersebut sering terjadi pelanggaran perda nomor 3 tahun 2008.
            Puar Junaidi berharap usulan penambahan pos pantau ini dapat meminimalisir pelanggaran perda nomor 3 tahun 2008 di Kalimantan Selatan//.
DINI AP FM

Sumber : Reportase Banjarmasin, 21 Juni 2012