Klinik Motivasi

Sabtu, September 25, 2010

Penyimpanan dan Pembuangan Obat

Anda mungkin sering kali menggunakan obat tidak sampai habis. Entah itu karena persediaan obatnya melampaui dosis yang diperlukan sehingga masih ada sisa. Seperti misalnya obat batuk, obat tetes mata atau yang lainnya. Atau memang untuk persediaan jika sewaktu2 diperlukan. Nah .. pertanyaannya adalah apakah obat yang sudah dibuka segelnya bisa kita simpan hingga habis masa berlakunya? Terus bagaimana cara penyimpanannya ? Apa saja hal2 yang perlu kita perhatikan agar mutu obat tetap terjaga ? Serta bagaimana pembuangan obat secara benar ?


Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat2an yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat (fisik maupun efektifitas dari obat). Jadi menyimpan obat bukan asal taruh aja atau dimasukkan ke wadah kemudian dibiarkan begitu saja. Dari definisi di atas .. kita juga perlu memperhatikan tempat penyimpanan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Misalnya dari jangkauan anak2 atau sinar matahari yang dapat merusak mutu obat.

Manfaat dari menyimpan obat ini sangat banyak yaitu dapat memelihara mutu obat dengan memperhatikan stabilitasnya, menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, memudahkan pencarian jika sewaktu2 diperlukan, memudahkan pengawasan dan menghindari efek toksik yang bisa ditimbulkan oleh obat.

Cara penyimpanan obat :
* Jauhkan dari jangkauan anak2.
* Simpan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Kebanyakan obat dapat disimpan pada tempat sejuk dan kering yaitu pada suhu kamar yang jauh dari sumber panas. Beberapa obat harus disimpan di lemari pendingin tapi bukan disimpan di freezer.
* Simpan obat dalam kemasan aslinya. Karena pada kemasan asli (etiket) obat tersebut tertera cara penggunaan dan informasi penggunaan obat. Hal ini penting agar anda selalu mengetahui keterangan obat dengan lengkap.
* Jangan simpan obat yang rusak / kadaluarsa. Apalagi sampai mencampur obat kadaluarsa dengan obat yang masih baik. Hal ini untuk menghindari penggunaan obat yang rusak di saat kondisi yang mendesak. Jadi buanglah obat yang rusak/kadaluarsa.
* Simpan obat dalam wadah tertutup rapat di tempat yang sejuk. Tidak boleh terkena sinara matahari langsung karena dapat merusak mutu obat.
* Jangan meletakkan obat dalam mobil dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu di dalam mobil dapat merusak obat.

Selain itu, anda juga perlu memperhatikan hal2 sebagai berikut ;
* Obat berbentuk kapsul atau tablet tidak boleh disimpan di tempat panas atau lembab karena dapat merusak obat.
* Obat dalam bentuk cair tidak boleh disimpan di lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket obat. Hal ini akan mempersulit anda untuk segera menggunakannya. Karena obat cair yang disimpan di kulkas akan mengental. Sehingga perlu waktu agar bisa dikonsumsi. Apalagi obat cair biasanya dikocok dulu sebelum diminum. Ini bertujuan agar kadar zat yang terkandung didalam obat sama setiap kali diminum.
* Obat sediaan suppositoria dan ovula disimpan di lemari es.
* Sediaan puyer harus segera dibuang jika tidak digunakan lagi.
* Obat bentuk sirup kering disimpan paling lama 7 hari dan obat tetes mata dapat disimpan selama 30 hari. Setelah itu segera dibuang.

Mutu obat yang disimpan dapat mengalami perubahan. Perubahan ini dapat dilihat secara visual melalui sifat organoleptik obat maupun pengamatan di laboratorium. Untuk obat berbentuk tablet, perubahan yang terjadi pada warna, bau, rasa, berbintik, pecah, retak dan wadahnya rusak. Sedangkan obat tablet salut, perubahannya salut pecah, basah dan lengket satu sama lain. Untuk obat berbentuk kapsul, perubahan yang terjadi kapsul terbuka, lengket satu sama lain dan wadah rusak. Sedangkan untuk salep, berubahnya warna, berbintik2 dan wadah rusak. Obat berbentuk cair dan injeksi, terjadi perubahan warna, terdapat endapan/keruh, dan perubahan kekentalan.

Kalau anda menemukan obat yang disimpan berubah dari keadaan semula. Ditumbuhi jamur atau warnanya berubah atau perubahan fisik lainnya yang kentara, sebaiknya obat tersebut segera dibuang. Jangan digunakan lagi karena ada kemungkinan mendatangkan bahaya keracunan bagi pemakainya.

Selain itu, kita perlu memperhatikan cara pembuangan obat dan kemasannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat. Misalnya penjualan obat yang rusak atau kadaluarsa dengan harga yang murah.

Cara pembuangan obat yaitu dengan memendam ke dalam tanah dan membuang obat ke dalam saluran air. Adapun cara pembuangan kemasannya adalah jika wadah botol/pot plastik maka dilepas dulu etiket obatnya, kemudian botol dan tutupnya dibuang terpisah. Kalau kemasannya dalam bentuk boks/doos, sebelum dibuang terlebih dahulu digunting2. Sedangkan untuk kemasan tube, digunting2 terlebih dahulu setelah itu baru dibuang.

Ringkasan : dialog dengan Efrin Pujianti, S.Farm, Apt dari Instalasi Gudang farmasi dan Perlengkapan Kesehatan Provinsi Kalsel, Jum'at (25/09) pukul 09.00-10.00 wita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar