Klinik Motivasi

Selasa, April 12, 2011

Naskah Interview : UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Merek

Postingan kali ini mungkin berasa aneh *kok hasil interview dibikin juga. But whateverlah .. masalahnya aku sering jadi pemain cadangan untuk acara2 dialog. Kadang2 tema yang dikasih mendadak sehingga preparenya sangat minim. Naskah interview di bawah ini sangat membantuku di saat-saat "genting" seperti itu. Lumayan sebagai panduan awal di sesi pertama dialog. Paling tidak .. untuk "warming up" .. selanjutnya tinggal improvisasi dengan masalah2 aktual yang terjadi berkenaan dengan tema yang dibicarakan.

Di edisi kali ini, ada naskah interview dialog Penyuluhan Hukum dan HAM kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalsel dengan Radio Abdi Persada FM dengan tema UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Semoga bermanfaat


----------- 00000 -----------

Tanya :
Berapa Undang-Undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual ini ?

Jawab :
Hak Kekayaan Intelektual itu meliputi 6(enam) Undang-undang antara lain :
1. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
2. UU Paten Nomor 14 Tahun 2011
3. UU Merek Nomor 15 Tahun 2001
4. UU Desain Industri Nomor 31 Tahun 200
5. UU Desain Tata Letak Sirkuti Terpadu Nomor 32 Tahun 2000
6. UU Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000

Tanya :
Apa yang dimaksud dengan merek dan merek apa saja yang diatur dalam UU Merek ?

Jawab :
Yang dimaksud merek adalah suatu "Tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Ada 3 (tiga) istilah Merek yaitu :
1. Merek Dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
2. Merek Jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
3. Merek Kolektif adalah : merek yang digunakan pada barang dan / jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / jasa sejenisnya ;

Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftar dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Tanya :
Apa fungsi merek ?

Jawab :
Fungsi merek sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Tanya :
Apa fungsi pendaftaran merek ?

Jawab :
Fungsi pendaftaran merek adalah :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Tanya :
Apa keuntungan merek yang sudah didaftarkan ?

Jawab :
Sebagaimana kita ketahui bahwa merek didaftarkan untuk memperoleh hak dan perlindungan hukum serta mencegah pemalsuan merek.

Karena merek yang sudah terdaftar memperoleh hak dan perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek antara lain :
- Hak atas merek yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar dan dengan kata lain pemilik tidak terdaftar tidak mempunyai hak atas merek tersebut ;
- Pemilik merek yang terdaftar mempunyai perlindungan hukum apabila dirugikan. Merek terdaftar dapat mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau POLRI dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Niaga dalam hal ganti rugi dan penghentian pemakaian merek tersebut terhadap orang yang menggunakan merek yang tidak terdaftar.

Tanya :
Bagaimana tata cara syarat pengajuan permohonan pendaftaran mendapatkannya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ?

Jawab :
Tata caranya sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi :
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan ;
- Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon ;
- Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pemohon diajukan melalui kuasanya ;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pedaftarannya menggunakan unsur-unsur warna ;
- Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas ;
2. Surat permohonan pendaftara merek perlu dilampiri :
- Foto copy KTP yang dilegalisir, bagi pemohon yang berasal dari luar negeri dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya ;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum ;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif) ;
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan ;
- Tanda pembayaran biaya permohonan ;
- Dua puluh (20) helai etiket merek (ukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya ;

Tanya :
Kemanakah permohonan merek ini didaftarkan ?

Jawab :
Permohonan ini bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (HKI) kementerian Hukum dan HAM RI di Tangerang atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Tanya :
Apakah semua permohonan merek dapat diterima dan didaftarkan ?

Jawab :
Tidak semua permohonan merek dapat diterima. Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak apabila merek tersebut :
- Mempunyai persamaa pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain, yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / jasa yang sejenis ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal ;
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi, yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ;

Kemudian yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan karena :
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik ;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas kegamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum ;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya ;

Tanya :
Berapa lamakah jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek yang sudah didaftarkan ?

Jawab :
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar adalah 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Tanya :
Kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar ?

Jawab :
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut, sampai hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.

Tanya :
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan dalam hal penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual ?

Jawab :
Selain POLRI, yang berwenang melakukan penyidikan dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual yaitu PPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan diangkat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyidikan di bidang HKI sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Adapun yang menjadi kewenangan PPNS HKI dalam melakukan penyidikan di bidang merek yaitu antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf (a) tadi.
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek.
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.
e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
f. Meminta bantuan ahli (saksi ahli) dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.

Tanya :
Sanksi-sanksi apa saja bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?

Jawab :
Sanksi-sanksinya adalah :
- Pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau yang diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

- Pasal 91
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

- Pasal 92
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/jasa denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan senagaj dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
3. Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

- Pasal 93
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyr=arakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

- Pasal 94
1. Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 93 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah pelanggaran.

- Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 merupakan delik aduan.

(Dini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar