Klinik Motivasi

Kamis, Desember 22, 2011

Etika Siaran

Layaknya hidup bermasyarakat, dalam menjalankan tugasnya seorang penyiar juga mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dunia penyiaran. Jangan sampai apa yang kita sampaikan menimbulkan ketidaknyaman dan keresahan di masyarakat.


Seorang penyiar harus membaca dan menjalankan UU penyiaran yang mengatur kinerja seorang penyiar. Perlu memahami tentang pasal-pasal yang berhubungan dengan kerja seorang penyiar demi keamanan diri dari hukum yang berlaku.

Misalnya, seperti yang tertulisa dalam UU tentang Penyiaran No. 32/2002 pasal 32 mulai butir ke-6 :

1. Materi siaran hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme, pronografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan feodalistis, dilarang.

3. Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang bertolak dari paham komunis, Marxisme-Leninisme, dilarang.

4. Isi siaran dilarang memnuat hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Atau seperti dalam pasal 52 UU Penyiaran :
1. Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Untuk kaidah hukum yang berlaku di masyarakat pendengar, kita dapat melihat keseharian, habit dan kebiasaan mereka. Hindari berbicara tentang hal yang berbau SARA. Seorang penyiar dapat mengekspresikan dirinya di udara secara luwes dan menawan dengan tetap memerhatikan sopan santun dalam bersiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar