Klinik Motivasi

Selasa, Mei 15, 2012

REPORTASE TANGGAL 28 APRIL 2012


DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MENSINYALIR ADANYA PENYIMPANGAN BBM BERSUBSIDI KE SPBU INDUSTRI DI DAERAH PERTAMBANGAN//.
Dugaan ini disampaikan ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Puar Junaidi kepada Abdi Persada FM kemarin//. Menurutnya indikasi penyimpangan BBM Bersubsidi tersebut terlihat ketika Pertamina menetapkan rekomendasi izin pembuatan SPBU tidak berdasarkan analisis dari kajian secara ilmiah//.




Puar Junaidi juga mengaku menemukan adanya distribusi BBm bersubsidi ke mulut tambang dari daerah pelaihari sampai ke tanah bumbu//. Menurutnya seharusnya di daerah mulut tambang apalagi di daerah hutan yang tidak ada penghuninya harusnya ditempatkan BBM industri/ karena kebutuhannya untuk pertambangan//.
Dengan adanya SPBU subsidi tersebut/ maka sangat memungkinkan para penambang membeli BBM Bersubsidi untuk kebutuhan industrinya dari pelangsir//.
----- insert Puar -----
Puar Junaidi mendesak pertamina mengalihkan BBM Bersubsidi yang terdapat di SPBU daerah pertambangan tersebut/ ke SPBU di kota Banjarmasin//. Apalagi hal itu telah diterapkan oleh Kalimantan Timur//.
DINI AP FM
ASOSIASI DPRD PROVINSI SELURUH INDONESIA ATAU ADPSI WILAYAH KALIMANTAN DIMINTA LEBIH AKTIF MEMPERJUANGKAN REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI ADPSI WILAYAH KALIMANTAN BEBERAPA WAKTU LALU
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Husaini Aliman kepada Abdi Persada FM kemarin//. Dirinya menilai sudah saatnya Kalimantan memperjuangkan haknya untuk percepatan pembangunan//. Karena Kalimantan termasuk wilayah yang kaya dengan Sumber Daya Alam dan penyumbang terbesar devisa Negara//.
Namun sayangnya mendapatkan pembagian dana perimbangan jauh lebih rendah dibandingkan Jawa dan Sumatera//.
----- insert Husaini -----
            Husaini Aliman berharap ADPSI Wilayah Kalimantan lebih aktif memperjuangkan hasil rekomendasi rapat koordinasi//.
DINI AP FM           

DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN BERENCANA AKAN MENGAJUKAN PENINJAUAN ULANG TERHADAP UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN SULAWESI BARAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI//.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus Lari-larian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Burhanudin kepada Abdi Persada FM kemarin//. Menurutnya rencana pengajuan peninjauan ulang atau judicial review tersebut/ akan dilakukan jika gugatan di Mahkamah Agung tidakberhasil//.
Burhanudin menjelaskan dalam Undang-Undang Pembentukan Sulawesi Barat/, Kalimantan Selatan tidak berbatasan dengan Sulawesi Barat tetapi berbatasan dengan Kalimantan Timur//. Sehingga  otomatis Pulau Lari larian tidak termasuk dalam wilayah Sulawesi Barat karena Pulau Laria-larian tersebut bersinggungan langsung dengan Kalimantan Selatan//.
Burhanudin berharap Tim Pemerintah Provinsi lebih pro aktif bergerak bersama-sama agar Pulau Lari-larian dapat kembali ke wilayah Kalimantan Selatan//.
DINI AP FM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar