Ketua
Pansus I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Kalimantan
Selatan dalam rangka mempelajari Perda nomor 10 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam di Kalimantan Selatan. Menurutnya
dipilihnya Kalimantan Selatan karena dari seluruh Indonesia hanya Kalsel yang
memiliki perda tersebut.
Jumanto menjelaskan beberapa hal
yang dipelajari yakni mengenai dana pihak ketiga yang diberikan kepada
pemerintah daerah, ketika terjadi bencana alam. Pihaknya ingin mengetahui
bantuan tersebut apakah harus dilaporkan ke dewan dan dimuat dalam pasal.
Selain itu pihaknya juga meminta penjelasan terkait perda penanaman modal.
Jumanto mengaku puas atas tanggapan
yang diberikan DPRD provinsi kalsel, meskipun hanya diwakili oleh dua orang
yakni Wakil ketua dprd prov kalsel faturahman dan ketua badan kehormatan
Muhammad zaini. Sedangkan anggota dewan komisi yang bersangkutan tidak hadir
karena melakukan kunjungan kerja.
Jumanto
berharap masukan yang diberikan dprd provinsi kalsel dapat memperkaya materi
raperda yang saat ini disusun dan dapat mengatasi masalah bencana alam tahunan
yang terjadi di gresik.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 23 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar