Kesiapan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Zaini kepada Abdi Persada FM kemarin.
Menurutnya mulai bulan Juni mendatang perubahan tata tertib lima hari kerja
akan diterapkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Muhammad
Zaini menjelaskan perubahan tata tertib lima hari kerja DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan tersebut memiliki konsekuensi pada hari Senin hingga Kamis/ DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan kerja hingga sore hari sesuai dengan
ketentuan kerja/ kecuali hari Jum’at hingga jam 11 siang//.
Menurut
M Zaini bila ada anggota dewan yang melanggar tata tertib ini/ maka Badan
Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menindak tegas sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009//.
-----
insert Zaini -----
Muhammad
Zaini berharap kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lebih efektif dan
meningkat dengan perubahan tata tertib lima hari kerja tersebut.
Badan
Kehormatan sendiri akan memberikan peringatan jika ada anggota dewan yang
melanggar tata tertib sebanyak 3 kali berturut-turut//. Jika peringatan
tersebut tidak ditanggapi dan melanggar sampai 6 kali berturut-turut/ maka BK
siap memberhentikan anggota dewan tersebut//.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 22 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar