Klinik Motivasi

Rabu, Juli 11, 2012

BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SIAP MEMBERHENTIKAN ANGGOTA DEWAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB LIMA HARI KERJA JUNI MENDATANG//.


Kesiapan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Zaini kepada Abdi Persada FM kemarin. Menurutnya mulai bulan Juni mendatang perubahan tata tertib lima hari kerja akan diterapkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Muhammad Zaini menjelaskan perubahan tata tertib lima hari kerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki konsekuensi pada hari Senin hingga Kamis/ DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan kerja hingga sore hari sesuai dengan ketentuan kerja/ kecuali hari Jum’at hingga jam 11 siang//.
Menurut M Zaini bila ada anggota dewan yang melanggar tata tertib ini/ maka Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009//.
----- insert Zaini -----
Muhammad Zaini berharap kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan lebih efektif dan meningkat dengan perubahan tata tertib lima hari kerja tersebut.
Badan Kehormatan sendiri akan memberikan peringatan jika ada anggota dewan yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali berturut-turut//. Jika peringatan tersebut tidak ditanggapi dan melanggar sampai 6 kali berturut-turut/ maka BK siap memberhentikan anggota dewan tersebut//.

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 22 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar