Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ihsanudin
mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut terkait dengan perubahan bentuk badan
hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah atau BPD menjadi Perseroan
Terbatas atau PT BPD.
Ihsanudin mengungkapkan perubahan bentuk badan hukum BPD
Yogyakarta tersebut diusulkan oleh pemerintah provinsi Yogyakarta kepada DPRD
Provinsi Yogyakarta. Hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kalimantan
Selatan dimana perubahan bentuk badan hukum tersebut sebagai perda inisiatif
dewan.
Ihsanudin menambahkan berkurangnya pengawasan terhadap BPD
karena adanya perubahan status, sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Karena
pengawasan masih tetap dilakukan melalui
RUPS yang diwakili oleh Gubernur maupun langsung dengan komisi II DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja BPD.
DINI AP FM
Sumber : reportase tanggal 4 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar