Demikian
diakui Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Iqbal
Yudianoor kepada Abdi Persada FM kemarin.
Menurutnya anggota dewan hanya sebagai fasilitator untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat, Sedangkan keputusan proposal aspirasi
masyarakat diterima atau ditolak, sepenuhnya kewenangan dari pemerintah
provinsi Kalimantan Selatan. Termasuk pencairan dana dilakukan langsung oleh
penerima bantuan sosial ke Biro Kesra Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. Iqbal Yudiannoor mengaku selama ini dirinya tidak pernah
menggunakan dana alokatif tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan Indonesia Raya atau PPP IR, Midy Yusi mengaku, tidak
mengetahui adanya dana alokatif yang dialokasikan kepada wakil rakyat untuk
memenuhi aspirasi masyarakat. Menurutnya jika ada masyarakat yang meminta
bantuan, dirinya memberikan langsung melalui dana pribadi.
DINI AP FM
Sumber : Reportase Tanggal 4 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar