Klinik Motivasi

Rabu, Juli 04, 2012

DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN MENDESAK PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI ATAU RTRWP KALIMANTAN SELATAN


Desakan ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Nopliardy kepada Abdi Persada FM kemarin. Menurutnya sejak diwacanakan tahun 2009 lalu hingga sekarang Perda tentang RTRWP Kalimantan Selatan belum terbentuk. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pembentukan Regulasi, RTRWP harus telah terbentuk selambat-lambatnya tiga tahun setelah diusulkan. 

            Rahmat Nopliardy mengungkapkan ketiadaan perda RTRWP tersebut akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Selatan. Sehingga pembukaan kawasan kehutanan untuk dijadikan areal pertambangan, pertanian dan perkebunan masih belum ada batasannya.

            Rahmat Nopliardy mengaku belum terbitnya Perda RTRWP Kalimantan Selatan ini disebabkan factor perbedaan skala kawasan kehutanan di Kalimantan Selatan. Di mana pihak Kementerian Kehutanan belum menentukan skala peta yang diambil diantara 1 banding 250 ribu atau 1 banding 50 ribu untuk perda RTRWP.

            Rahmat Nopliardy melalui Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana mendatangi Menteri Kehutanan untuk meminta kejelasan tentang skala peta tersebut pada bulan Juni mendatang.  

DINI AP FM

sumber : reportase tanggal 10 mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar