Desakan
ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat
Nopliardy kepada Abdi Persada FM kemarin. Menurutnya sejak diwacanakan tahun
2009 lalu hingga sekarang Perda tentang RTRWP Kalimantan Selatan belum
terbentuk. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Pembentukan Regulasi, RTRWP harus telah terbentuk
selambat-lambatnya tiga tahun setelah diusulkan.
Rahmat Nopliardy mengungkapkan
ketiadaan perda RTRWP tersebut akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan
pengelolaan lingkungan di Kalimantan Selatan. Sehingga pembukaan kawasan
kehutanan untuk dijadikan areal pertambangan, pertanian dan perkebunan masih
belum ada batasannya.
Rahmat Nopliardy mengaku belum
terbitnya Perda RTRWP Kalimantan Selatan ini disebabkan factor perbedaan skala
kawasan kehutanan di Kalimantan Selatan. Di mana pihak Kementerian Kehutanan
belum menentukan skala peta yang diambil diantara 1 banding 250 ribu atau 1
banding 50 ribu untuk perda RTRWP.
Rahmat Nopliardy melalui Komisi III
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana mendatangi Menteri Kehutanan untuk
meminta kejelasan tentang skala peta tersebut pada bulan Juni mendatang.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 10 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar