Komisioner
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat Dono Prasetyo
mengatakan tujuan kedatangan komisi informasi pusat ini bertujuan untuk
mendapatkan dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan/ terkait pembentukan
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan//.
Dono
Prasetyo menilai pemerintah provinsi Kalimantan Selatan terlambat dalam
pembentukan Komisi Informasi Provinsi//. Mengingat Komisi Informasi Provinsi
wajib dibentuk karena merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008//.
------
insert Dono ----
Dono
Prasetyo mengatakan saat ini komisi informasi provinsi telah terbentuk di 14
provinsi di seluruh Indonesia//
Untuk itu, dirinya berharap Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dapat
segera terbentuk//.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 31 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar