Demikian
diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat
Nopliardy kepada Abdi Persada FM. Pernyataan ini terungkap dari hasil kunjungan
kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Menteri Lingkungan Hidup
di Jakarta tanggal 6 hingga 8 Mei yang lalu.
Menurutnya
apalagi Kalimantan telah ditetapkan sebagai pusat energi. Jangan sampai
eksploitasi sumber daya alam memberikan kontribusi positif secara nasional
namun mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan.
Rahmat Nopliardy mengungkapkan perlu
adanya evaluasi yang terus menerus dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan.
Misalnya terdapat pertumbuhan masyarakat di sekitar tambang. Jika terdapat
gangguan lingkungan di daerah tersebut maka perusahaan harus menambah fasilitas
untuk mengendalikan dampak lingkungannya. Tidak boleh hanya terpaku pada AMDAL.
Rahmat
Nopliardy juga menyampaikan ke depan setiap pengusaha harus mendapatkan izin
lingkungan sebelum mendapatkan izin operasional perusahaan. Peraturan tersebut
sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin
lingkungan.
Rahmat Nopliardy berharap persoalan
lingkungan hidup yang terjadi di Kalimantan Selatan ini akhir-akhir ini dapat
segera diatasi.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 12 mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar