Permintaan
tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Jack Anwar Mursidi dalam Rapat Paripurna
Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kemarin. Menurutnya hal tersebut
sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain
itu, Jack Anwar Mursidi juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
segera melakukan komunikasi dengan BPKP dalam penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012.
----
insert Jack ----
Jack Anwar Mursidi mengharapkan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rencana aksi yang telah
disusun untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
DINI AP FM
sumber : reportase tanggal 8 juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar