Penilaian
ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Puar Junaidi
kepada Abdi Persada fm kemarin//. Dirinya menilai anggaran pengawasan tersebut
cukup efektif jika didasarkan kepada perbandingan kondisi sebelum dan setelah
adanya Perda nomor 3 tahun 2008 karena jumlah pelanggaran semakin kecil setiap
tahunnya.
Puar
Junaidi menambahkan anggaran pengawasan itu juga digunakan untuk melakukan
kegiatan pemantauan dan penertiban. Terbukti terdapat 80 kasus pelanggaran
perda nomor 3 tahun 2008 dari Januari hingga Juni 2012 ini yang dimejahijaukan.
Selain itu, masyarakat merasa nyaman jika melakukan perjalanan ke luar daerah
karena arus lalu lintas relatif lancar.
Puar Junaidi berharap anggaran
pengawasan perda nomor 3 tahun 2008 sebesar tiga milyar rupiah tersebut dapat
digunakan lebih efektif lagi.
DINI AP FM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar